SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda bernama Imam Haromain. Warga Dusun Candi, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Sumenep itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2020 Sekitr pukul 20.30 WIB saat berada di Jalan Provinsi, tepatnya simpang tiga Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu, 1 Februari 2020.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diketahui bernama Imam Haromain itu.
Saat penggeledahan berlangsung, pemuda kelahiran 01 Mei 1999 tersebut sempat menjatuhkan barang bukti, yakni berupa satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 0,27 gram.
Setelah melalui proses interogasi, Imam mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat itu Imam bersama barang bukti diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu kata Widi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan nomor Polisi M 3125 XF warna putih kombinasi biru dan satu unit HP Samsung warna putih.
Akibat perbuatannya, Imam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Ambunten,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)