KSPI akan menempuh sejumlah cara, termasuk membawa persoalan SE tersebut ke ranah hukum.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terkait adanya surat ini akan menempuh sejumlah cara. Sebutnya, pertama, pihaknya telah mendirikan posko THR dan darurat PHK. Posko ini untuk mendata perusahaan mana saja yang mencoba menggunakan SE tersebut.
“Untuk mendata perusahaan mana yang mencoba menggunakan SE tersebut. Kalau tidak masuk kategori di atas, sudah diaudit apa belum, kategori perusahaan jenisnya besar atau kecil,” katanya kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).
Kedua, pihaknya akan menginstruksikan untuk menolak permintaan perusahaan atau manajemen yang menjadikan SE sebagai dasar perhitungan THR.
Ketiga, Said mengatakan akan membawanya ke ranah hukum. Dia menuturkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.
“Ketiga dalam waktu dekat kita akan PTUN SE tersebut karena SE tersebut tak punya kekuatan hukum. SE ini semacam surat pemberitahuan lah,” ujarnya.
“PTUN akan kita lakukan dalam waktu dekat minggu depan kita masukan gugatannya,” ujarnya. (detik.com/ROS/VEM)