PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membatasi jam buka-tutup toko dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kapala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan kebijakan pembatasan jam buka-tutup perbelanjaan itu merupakan langkah antisipatif penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Untuk toko yang beroperasi 24 jam kini harus tutup pukul 21.00, termasuk para PKL,” kata Yusuf Wibiseno, Jumat, 15 Mei 2020.
Dikatakan Yusuf, panggilan Yusuf Wibiseno, kebijakan pembatasan operasional toko dan PKL itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor No: 430/102 /432.320/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan pembatasan jam buka ini sudah kami sosialisasikan,” ungkapnya.
Kebijakan lainnya, toko, cafe dan restoran harus menerapkan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan lokasi usaha.
“Pembatasan jam buka-tutup berdasarkan maklumat Kepala Polisi Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2020, dan instansi lain perihal Peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 di Jawa Timur,” terangnya. (RIDWAN/SOE/DIK)