BANGKALAN, koranmadura.com – Terungkap, ternyata pelaku pembunuhan kepada waria atas nama Asmat (35) asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan Madura, Jawa Timur ada tiga orang. Satu ditangkap petugas kepolisian setempat dan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.
Diketahui identitas pelaku yang ditangkap atas nama inisial MNF (17) dan HR (16) Desa Suwa’an. Lalu MA (16) asal Desa Langpanggang, Kec. Modung, Kab. Bangkalan. HR dan MA sebagai DPO diserahkan oleh keluarganya.
Baca : Waria Pemilik Salon di Bangkalan Dibunuh Secara Sadis, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, tiga pelaku penganiaan tersebut memiliki peran yang berbeda untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kata Agus sapaan akrabnya Agus Soebarnapraja, MNF memukul korban menggunakan balok kayu. Lalu diangkat ke kamar mandi dan mengikat leher korban menggunakan selang. “Setelah dipukul dan diikat, tersangka mengambil uang Rp 122.000,” katanya, Senin 07 September 2020.
Sementara MA memancing korban untuk melakukan asusila alias oral sex. Lalu, kata Agus memegang tangan korban dan mengangkat ke kamar mandi. “Tersangka mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 warna silver,” ucapnya.
Sedangkan HR, lanjut Agus mengikat tangan dan kaki korban. Lalu, mengangkat korban, dan ditarik ke kamar mandi menggunakan selang yang sudah terikat di leher. “Setelah bantu menyeret, tersangka menaruh 1 set audio milik korban ke tas milik MNF,” imbuhnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, tiga tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun dengan konstruksi pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP. (MAHMUD/ROS/VEM)