JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Alie mengembalikan surat pergantian antarwaktu (PAW) Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR ke DPP Partai Demokrat. Alasannya, surat PAW dari Partai Demokrat itu ditandatangani Syarief Hasan sebagai Ketua Harian DPP, bukan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, SBY.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengemukakan, Syarif Hasan tidak pas untuk posisi jabatan yang diembannya. “Partai Demokrat sebesar itu, tapi yang dipercaya menjalankan ketua harian, orang yang masih nyambi menjadi menteri,” ungkap Pasek, dalam diskusi “Lingkaran Kekuasaan, Konflik Politik dan Korupsi”, di Jakarta, Senin (27/1).
Menurutnya, kepemimpinan suami Ingrid Kansil itu bukan menjadi perekat kader Demokrat dalam membangun kesolidan dan kinerja partai dalam menghadapi Pemilu 2014, sebaliknya justru menjadi pemicu perpecahan. “Saya dipecat dari jajaran pengurus Partai Demokrat saya terima, diganti dari jabatan Ketua Komisi III DPR juga tidak melawan, lalu diganti Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat tidak masalah. Tapi ketika saya harus di PAW dari anggota DPR RI, masa saya tidak melawan, dan diam saja,” tegas Pasek.
Dia menegaskan, pemecatan yang dilakukan Partai Demokrat, yang ditanda tangani Ketua Pelaksan Harian Syarif Hasan, dan Sekretaris Jenderal Edi Baskoro Yudhoyono akan dia lawan. “Saya bukan melawan karena saya diberhentikan, tapi penghentian saya tanpa alasan. Bila saya dikatakan tidak berterima kasih, lihat saja apakah saya tidak pernah hadir di DPR atau menghadiri rapat lainnya,” ujar Pasek.
Menurutnya, pemecatan terhadap anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali ini tidak berdasar, dan bukan mencerminkan nilai-nilai demokrasi, sebaliknya sudah mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. “Pak Syarif ibarat punya SIM C, tapi disuruh mengemudikan bus malam, ya yang ada mengemudi dengan zig-zag, dan membuat para penumpang ketakutan,” tukas Pasek
Loyalis Anas Urbaningrum, Ma’mun Murod Al-Barbasy juga menilai, Syarif tidak pas memimpin Demokrat. “Sikap DPR dalam hal ini Marzuki Alie sudah tepat. Surat itu pantas dikembalikan karena tidak prosedural,” ujarnya.
Ma’mun Murod juga yakin SBY sangat paham terkait prosedur pengajuan PAW yang harus ditandatangani oleh ketua umum partai. “Dengan hanya ditandatangani Ketua Harian, ada kesan kuat PD sengaja melecehkan lembaga terhormat seperti DPR,” ungkap Ma’mun.
Menurutnya, ini bukan kasus pertama kali yang dilakukan partai yang kerap mengaku sebagai partai santun tersebut. Ketika melakukan bersih-bersih atas ‘orangnya’ Anas sekitar April 2013, DPP Partai Demokrat juga tidak melakukannya sesuai prosedur.
“Pengurus harian yang dipecat atau dicoret dari pencalegan tidak diberitahu. Jangan kan pemberitahuan dalam bentuk surat, SMS pun tidak,” beber bekas Sekretaris Agama DPP Partai Demokrat ini.
Begitu juga ketika melakukan pembersihan Ketua-ketua DPC yang dinilai pro Anas. Surat pemecatannya juga hanya ditandatangani Ketua Harian. “Padahal Ketua-ketua DPC ini di-SK-kan oleh Ketua Umum,” demikian Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas besutan Anas Urbaningrum ini.