JAKARTA-Kritik atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan saksi partai politik belum juga mereda. Kritik ini terkait dengan besarnya uang Negara yang dihamburkan untuk membiayai saksi 12 partai politik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nilainya mencapai Rp 700 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding berada dibalik usulan ini. Namun lembaga penyelenggara pemilu ini secara tegas membantah tidak pernah mengusulkan hal tersebut, baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah. “Dari dulu kita nggak mengusulkan, nggak mengajukan. Konsen kita, ada saksi dari semua parpol,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU Jakarta, Selasa (28/1).
Mantan komisioner KPUD Jawa Barat tersebut menegaskan pihaknya sudah mencermati ramainya penolakan yang digemakan publik terkait penggunaan dana saksi dari APBN. Namun demikian, KPU memastikan, soal kebutuhan pengawasan menjadi kewenangan dan tanggung jawan sepenuhnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Sebagai bentuk perhatian, kita sangat pahami ini sebagai warning bagi kita,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Sementara, Bawaslu mengatakan dana saksi parpol yang menggunakan APBN merupakan keluhan dari partai politik. Ketua Bawaslu, Muhammad berulang kali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengusulkan penggunaan dana saksi parpol dari APBN.
Kata Muhammad, usulan tersebut justru muncul dalam rapat koordinasi antara pemerintah bersama KPU dan Bawaslu, yang digelar tiga minggu lalu di Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Dalam rapat tersebut, Muhammad mengemukakan, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengutarakan, bahwa ada keluhan dari partai politik yang menginginkan ada saksi di TPS (tempat pemungutan suara). Namun Djoko tidak menyebut keluhan dari partai apa yang dimaksud. “Saya sudah jelaskan dalam kesempatan sebelumnya, ide itu dari partai politik yang diteruskan ke pemerintah. Bawaslu bermimpi saja tidak. Waktu itu Menkopolhukam mengatakan ada usulan dari partai politik agar ada dana saksi itu, ada keluhan peserta pemilu pentingnya menghadirkan saksi di setiap TPS,” terangnya.
Mendengar aspirasi tersebut, Muhammad melanjutkan, akhirnya pemerintah menyetujui anggaran dana saksi parpol dibiayai oleh negara. Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perwakilan Kemenku, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan dirinya. “Akhirnya pemerintah koordinasi dengan Kemenkopolhukam, dan ternyata setelah di cek, di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Pemerintah menyetujui. Melihat ada sisa dana cadangan pemilu,” kata Muhammad.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak 1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dari pemerintah. Sebanyak RP 800 miliar bakal digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL ‘gerakan sejuta relawan’. Sementara sebesar Rp 700 miliar bakal digunakan untuk membiyai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa meluruskan polemik anggaran saksi untuk partai politik di setiap TPS saat Pemilu 2014. “Ini dana buka untuk parpol. Ini uang yang muncul dari UU Penyelenggara Pemilu di tiap TPS harus ada saksi,” ungkap Agun saat jumpa pers Komisi II di Ruang Wartawan DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, potensi kecurangan yang cukup besar selama ini berada di TPS. Diharapkan, dengan adanya kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 55 miliar per satu parpol untuk saksi, dapat menghilangkan kecurangan tersebut.
Pasalnya, kata Agun, selama ini gugatan terjadi disebabkan saksi yang tidak menandatangani surat suara. “Bila saksi lengkap makanya tidak akan ada gugatan. Kalau saksi tidak hadir salah parpol, pemerintah sudah memfasilitasi anggaran,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu sambung Agun menjamin dalam 2X24 jam formulir C1 sudah berada di kantor Bawaslu. Dan Formulir itu sudah ditandatangani saksi-saksi partai politik.