SUMENEP, koranmadura.com – Menjamurnya pasar modern atau mini market di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bisa menjadi ancaman bagi keberlangsunga pasar tradisional yang mayoritas dihuni oleh para pelaku usaha mikro.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera disikapi sebagai bagian dari proteksi terhadap keberlangsungan pasar-pasar tradisional di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Perlindungan terhadap pasar tradisional dari ancaman menjamurnya pasar modern, salah satunya, bisa melalui peraturan daerah (Perda).
Apakah di Sumenep tidak ada Perda yang mengatur hal itu? Ada. Hanya saja Perda yang ada dinilai kurang memberikan proteksi terhadap pasar tradisional.
Baca : Pasar Modern Kian Menjamur, Pasar Tradisional Samakin Terancam
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Sumenep berencana melakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat mengatakan pihaknya saat ini sudah memperkuat referensi berkaitan dengan rencana revisi tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami sudah datang ke DPRD Surabaya. Mereka sudah punya Perda yang mengatur mengenai hal itu. Kita sebenarnya juga sudah punya Perda, tapi daya proteksinya terhadap pasar tradisional kurang,” ujarnya, Sabtu, 6 Februari 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian Irwan ialah soal tata letak pasar modern yang dinilainya kurang berpihak terhadap pasar tradisional. “Karena yang saya lihat banyak mini market yang berdempetan dengan pasar tradisional,” papar dia.
Politisi PKB ini berharap rencana revisi Perda tersebut bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 ini. “Sehingga bisa segera dibahas,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM