SUMENEP – Kepala Dinas PU Cipta Karya Bambang Iriyanto menyatakan, bantuan untuk rumah tidak layak huni yang diperuntukkan bagi warga miskin di Ambunten sejauh ini belum ada kejanggalan apalagi penyimpangan. Sebab, hal itu menjadi urusan pemerintah desa.
“Belum ada penyimpangan terkait pemotongan BSPS tersebut. Sebab jika memang ada penyimpangan, mestinya kami selaku dinas terkait akan dipanggil oleh Komisi C selaku mitra kerja dinas. Hingga kini, belum ada surat pemanggilan ke instansinya oleh pimpinan DPRD yakni Ketua komisi C,” tandasnya.
Dia lantas mengatakan persoalan BSPS itu merupakan bantuan yang berasal Kemenpera RI. Sehingga, pihaknya tidak tahu pasti terkait pencairan dana BSPS yang diterima oleh warga miskin penerima BSPS. Pasalnya, bantuan BSPS itu langsung dikucurkan pada pemerintah desa.
Pihaknya mengaku hanya menjadi fasilitator yang mengajukan permohonan bantuan yang berasal dari warga miskin. Setelah diajukan propoalnya ke Kemenpera, ketika bantuan tesebut cair, pihaknya juga tidak tahu. Sebab bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima BSPS dan turun pada pemerintah desa.
“Yang tahu pasti soal pencairan dana BSPS itu, ya aparatur desa setempat. Dinas hanya membantu mengjaukan permohonan bantuan, persoalan pencairan tidak lagi melalui dinas yang yang saya pimpin. Bantuan langsung diserahkan pada desa penerima bantuan BSPS tanpa melalui dinas lagi,” tutur Bambang pada Koran ini.
Sementara itu, Syarkawi, warga yang mengadukan dugaan tersebut ke dewan, bersikukuh bahwa temuannnya di lapangan bukan mengada-ada. Pihaknya sudah melakukan investigasi dan turun langsung ke Ambunten sebanyak tiga kali dengan wawancara langsung dengan penerima bantuan BSPS. Makanya pihak terkait harus turun langsung ke bawah mengecek kebenaran informasi itu.
“Saya sudah wawancara sejumlah orang yang menerima bantun BSPS. Mereka semua mengeluh karena bantuan yang diterimanya tidak utuh. Para penerima bantuan BSPS yang biasanya Rp 7 juta hanya diterima Rp 5 juta per warga yang menerima bantuan BSPS,” katanya tegas.
Sementara itu, Ketua komisi C Hari Ponto mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari warga terkait adanya pemotongan bantuan dana BSPS tersebut. Sehingga, untuk itu laporan ini akan dikaji terlebih dahulu. Pasalnya dewan melakukan pengawasaan jika suadh menerima laporan dari warga.
“Kita kan bukan penyidik. Sebab kewenangan itu hanya bisa dilakukan oelh petugas kepolsian dan kejaksaan. Sehigga dewan tidak bisa menginvestigasi pada tiap rumah penduduk yang menerima bantuan manfaat jika memmang belum ada indikasi penyimpangan di lapangan. Sebab jelas jika terdapat penyimpangan pasti laporan warga masuk,” pungkasnya.