SUMENEP – Calon anggota legislatif yang mencemari lingkungan perlu mendapat sanksi sosial. Mereka yang tak peduli lingkungan salah satunya bisa dilihat dari alat-alat peraganya, seperti menempatkan baliho dengan cara dipaku. Caleg yang demikian perlu dipertimbangkan untuk dipilih.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur M. Zamiel El-Muttaqien mengatakan, sejak pemilu legislatif 2004 sampai 2009, nyaris tidak ada caleg yang pro terhadap lingkungan. Saat ini, tampaknya juga tidak jauh beda. Hal itu didasarkan pada bertebarannya alat peraga yang dipaku pada pohon.
Menurutnya, caleg yang tidak peduli lingkungan perlu dipertimbangkan untuk dipilih sebagai wakil rakyat. “Ini bukan sekadar tempel menempel atribut caleg, tapi caleg memang tidak memiliki kepedulian tehadap keberlangsungan ekosistem lingkungan,” tuturnya, Rabu (5/2).
Direktur Biro Pengabdian Masyarakat PP. Annuqayah itu meragukan keseriusan caleg nakal jika terpilih. Caleg yang demikian cenderung mencemari lingkungan demi meraup kekayaan pribadi, dan merugikan masyarakat.
“Para caleg lebih mengedepankan politik instan, yang penting jadi dewan, segala cara dihalalkan untuk dilakukan. Sehinga sumber daya alam yang sering diekspolitasi menghasilkan dana besar justru tidak diperhatikan kelestariannya,” terangnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Sumenep Abu Sufyan mendukung untuk memboikot caleg yang melanggar PKPU. Caleg yang melanggar PKPU demi menaikkan popularitas dan elektabilitas dirinya, dinilai terlalu berambisi untuk jadi dewan dan patut dicurigai motivasi pencalonannya.
“Pemasangan atribut caleg pada pohon mengindikasikan adanya ambisi politik yang membabi buta hingga harus menabrak peraturan yang ada. Mestinya, caleg memberikan pendidikan politik yang cerdas dengan tidak melawan peraturan,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, kemarin, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan. Kegiatan tersebut sudah yang ketujuh kalinya, namun masih ditemukan banyak caleg ilegal bertebaran.
“Kami menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu, terkait baliho yang melanggar aturan. Makanya sekarang kami menurunkan baliho caleg sesuai rekom Panwaslu. Kami sudah tujuh kali melakukan penertiban alat peraga kampanye,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Abd Madjid.
Dalam penertiban kali ini, satpol PP tidak bersama Panwaslu, karena sejumlah alat peraga kampanye pileg yang melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 yang ada di seputar Kecamatan Kota Sumenep sudah ditempeli stiker.
Namun demikian, ia berharap setiap kegiatan penertiban alat peraga kampanye, panwas dan KPU bisa mendampingi, karena penurunan alat peraga kampanye itu bersinggungan dengan KPU dan Panwas. “Ya itu memang harapan kami, agar Panwas dan KPU bisa mendampingi saat penertiban alat peraga kampanye,” pungkasnya.