SUMENEP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep menyebut daerah kepulaun sebagai kantong terbesar tenaga kerja yang berangkat secara ilegal. Hal itu didasarkan pada jumlah TKI yang di deportasi selama tujuh tahun terakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumenep Sukirman menjelaskan, TKI ilegal sebagian besar berasal dari Kecamatan Arjasa dan Kangaian. ”Memang kenyataanya demikian. Jika ada TKI yang dideportasi bisa dipastikan dari dua pulau tersebut,” katanya.
Sukirman mengatakan, 90 persen TKI dari Sumenep berasal dari daerah kepulauan. ”Kami tidak akan tutup mata, di daratan itu memang juga ada yang dideportasi, entah karena apa, mereka enggan untuk melapor ke kami,” terangnya.
Tempat tujuan TKI asal Kecamatan Arjasa dan Kangaian di Malaysia. Sementara dari Kecamatan Guluk-guluk, Pragaan, Ganding, Ambunten, dan Lenteng, di Arab Saudi. TKI ilegal biasanya berangkat ke luar negeri melalui sanak famili yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan pantauan Disnakertrans, rata-rata TKI ilegal yang sudah bekerja di luar negeri kebanyakan menggunakan visa kunjungan. “Siapa pun bisa menggunakan visa kunjungan itu, dan visa itu hanya berlaku selama 3 bulan,” ungkap Sukirman. Parahnya lagi, ada TKI yang menggunakan identitas palsu.