SAMPANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang menyatakan, potensi pelanggaran pemilu merata di 14 kecamatan di kabupaten setempat. Hal itu didasarkan pada hasil identifikasi potensi kecurangan yang dilakukan pengawas pemilu di semua daerah.
“Berdasarkan hasil identifikasi, dari 14 kecamatan, hampir semunya berpotensi terjadi pelanggaran pemilu, yang masing-masing kecamatan rata-rata ada dua sampai tiga desa yang berpotensi terjadi palanggaran seperti manipulasi suara,” jelas Ketua Panwaslu Addy Imasnyah, Kamis (20/2).
Namun, pihaknya telah melakukan pemetaan daerah rawan pelanggaran yang akan mendapat perhatian lebih menjelang dan pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014. “Kami juga telah menyampaikan kepada semua panitia pengawas kecamatan (panwascam) hingga kepada panitia pengawas lapangan (PPL) untuk memprioritaskan pengawas di TPS terkait,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, pengawas pemilu bekerjasama dengan stake holder, elemen masyarakat, dan masyarakat umum untuk terlibat melakukan pengawasam. Juga mengintensifkan sosialisasi undang-undangan pemilu.
Untuk akurasi hasil perhitungan suara di masing-masing TPS, panwaslu akan mempertimbangkan penggunaan metode Paralel Vote Tabulation (PVT). Adapun data primer pengisian PVT ini adalah form model C-1 yang meski hal itu masih akan dipertimbangkan.
“Pada proses tahapan, kami akan menerapkan strategi pengawasan langsung di setiap tahapan yaitu akurasi hasil penghitungan suara di masing-masing TPS, tetapi kami sekarang sedang mempertimbangkan penggunaan metode PVT atau tabulasi suara pararel,” katanya.
Dirinya berharap, PVT ini dapat menjadi kontrol guna meminalisasi ketidaksesuaian hasil penghitungan manual di setiap TPS di Kabupaten Sampang.