JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad meminta partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak memasang iklan politik maupun iklan kampanye pemilu di media massa sampai masa kampanye terbuka dimulai. Permintaan itu akan disampaikan melalui surta tertulis bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Yang diminta oleh Komisi I DPR kemarin (moratorium iklan politik dan iklan kampanye pemilu) sebenarnya sudah kami siapkan. Jadi ada moratorium yang dikuatkan oleh surat bersama antara gugus tugas ini. Bawaslu, KPU dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Segera kami kirim ke parpol dan lembaga penyiaran,” kata Muhammad di Jakarta, Rabu (26/2).
KPU dan Bawaslu, kata dia, akan mengingatkan partai politik agar tidak memasang iklan di televisi atau radio. Begitu pula KPI akan mengingatkan media penyiaran agar tidak menyiarkan iklan politik maupun kampanye yang dipasang parpol hingga masa kampanye terbuka, yaitu pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
Menurutnya, pemberitahuan soal moratorium iklan di media massa itu merupakan upaya pencegahan atas pelanggaran kampanye pemilu. Namun, dia menegaskan, jika surat itu tidak juga diindahkan, baik parpol maupun lembaga penyiaran akan diberi sanksi.
“Kami akan beri penindakan, kalau parpol akan kami laporkan ke reskrim (Badan Reserse Kriminal Polri),” kata dia.
Pada bagian lain, Muhammad menyesali sikap penyidik Polri yang kerap tidak menindak parpol yang beriklan di media massa sebelum masa kampanye. Karena itu, Polri diminta tidak menggunakan kacamata kuda dengan menerapkan aturan secara kaku.
“Itu yang kami minta perhatian serius dari jajaran Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri untuk bisa memahami delik-delik aduan pidana. Kami harap Bareskrim tidak menggunakan kacamata kuda dalam melihat unsur kumulatif,” imbuhnya.
Menurut Muhammad, dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pidana kampanye, Polri hanya menindak iklan yang menyampaikan visi, misi, program dan ajakan memilih parpol secara terbuka. Sedangkan iklan yang tidak secara lugas menyampaikan visi, misi, program dan ajakan dibebaskan oleh penyidik polri.
Muhammad mendorong Polri tidak kaku menerapkan unsur kumulatif seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. “Kan yang bisa mengeksekusi kalau pidana pemilu adalah kepolisian,” katanya.
Dia menambahkan, ketegasan Polri diharapkan dapat mengefektifkan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang digagas gugus tugas. Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Publik.
Selasa (25/2) lalu, Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas.
Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat.
DPR juga mendesak gugus tugas untuk mensosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat.