SUMENEP, koranmadura.com – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundang sejumlah pihak terkait pendataan tenaga non ASN, Jumat, 21 Oktober 2022.
Beberap pihak yang diundang dalam kesempatan tersebut ialah komunitas tenaga non ASN dan para pejabat yang menangani keprgawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.
“Kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan secara detil mengenai pendataan tenaga non ASN yang telah bergulir sejak lama,” ujarnya Asisten III Setkab Sumenep Moh. Ramli.
Menurut dia, terkait pendataan tenaga non ASN, itu secara teknis diatur dalam surat edaran Kemenpan-RB dan BKN. Termasuk mengenai kriteria tenaga non ASN yang bisa didata.
“Sehingga pada hakikatnya, terkait pendataan tenaga non ASN, kami pemerintah daerah menjalankan amanat dari pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non ASN, sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar dia.
Menurut dia, semua tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Sumenep telah didata. Laporan terakhir, sambung mantan Kepala DPMD Sumenel itu, ada sebanyak 5.206 orang.
“Namun apakah semuanya bisa masuk dalam sistem aplikasi, itu sudah di luar kewenangan kami. Tapi yang jelas, pendataan ini sifatnya terbuka, dan sudah diumumkan sejak 5 Oktober lalu untuk uji publik,” ungkap dia.
Lebih lanjut Ramli menuturkan, pihaknya bersama dengan OPD terkait juga telah konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai dua hal penting, yakni berkaitan dengan sumber dana dan mekanisme pembayaran tenaga non ASN yang terdata dalam aplikasi.
“Terkait mekanisme pembayarannya, ini memang menjadi perdebatan. Karena mayoritas mekanisme pembayarannya melalui barang dan jasa, bukan dalam format bernilai honor,” tambah dia. FATHOL ALIF/ROS/VEM