BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus penceraian di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur meningkat. Tercatat, pada 2021 kasus penceraian mencapai 1.533, dan tahun 2022 sekitar 1.651 kasus penceraian.
Humas PA Kabuaten Bangkalan Fahirin menyampaikan, maraknya kasus penceraian dilatarbepakangi ketidak dewasaan dalam hubungan keluarga, sehingga ketika ada permasalahan diakhiri dengan perceraian.
“Angka perceraian tahun 2022 banyak disebabkan oleh faktor perselisihan, kalau masalah ekonomi peringkat kedua,” kata dia, Senin 13 Februari 2023.
Dia menjelaskan kasus penceraian disebabkan perselisihan tercatat 559 perkara, sedangkan faktor ekonomi berkisar 535 kasus. Sisanya, katanya, dikarenakan faktor lain, seperti merantau, atau tidak ada kabar.
“Kalau sudah diputus, tatusnya berubah, umumnya dipanggil janda dan duda,” kata dia.
Dia tidak mengharap masalah urusan keluarga diakhiri melalui pengadilan. Sebab, hal ini akan berpengaruh kondisi hidup pasca penceraian. Sehingga, pihaknya mengimbau agar tidak mudah melakukan penceraian.
“Jika ada masalah keluarga selesaikan secara kepala dingin, kasihan pada anak jika sudah punya anak,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)