JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi mulai dari Kementerian Kesehatan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang segera didaftarkan ke KPU.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta Rabu 11 Oktober 2023 menjelaskan, koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga itu tidak lain untuk menjalankan aturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017.
Sehubungan dengan itu juga, pada Kamis 12 Oktober 2023 besok, KPU akan mengumpulkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyosialisasikan tentang hal tersebut.
“Pada 12 Oktober 2023 besok, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan Capres-Cawapres,” kata Idham Holik.
Pasalnya, partai politik atau gabungan partai politik serta Capres dan Cawapres itu sendiri harus mengurus sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum kontestasi pada Pilpres 2024.
Karena itu, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan Capres-Cawapres, Kepolisian terkait syarat SKCK, dan KPK terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). KPU juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait syarat keterangan tidak pernah dipidana.
“Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dalam keadaan pailit dan tidak memiliki gangguan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan,” jelas Idham Holik lagi.
Sementara terkait gosip bahwa putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Cawapres untuk Prabowo Subianto, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU masih berpedomaan pada Pasal 169 hufu q UU No 7 Tahun 2017.
Pada pasal ini diatur bahwa batasan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Meskipun pasal ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam melakukan legal drafting terkait syarat-syarat Capres-Cawapres, KPU masih mengacu pada Pasal 169 huruf q tersebut. (Sander)