• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Kasus Dugaan Penelantaran, Mantan Kepsek di Sampang Beberkan Pembelaan pada Sidang Pledoi

Koran Madura by Koran Madura
14/04/2025
in Madura, Sampang
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Makki, yang dituntut dua tahun empat bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Sampang, akhirnya menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, 14 April 2025. Ia dituduh melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya, yang kini telah meninggal dunia saat proses hukum masih berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menjelaskan bahwa Makki didakwa berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait penelantaran rumah tangga yang diancam pidana hingga tiga tahun penjara.

Namun, menurut pledoi yang disampaikan, fakta persidangan menunjukkan bahwa dua saksi tidak melihat secara langsung tindakan penelantaran tersebut. Hal ini diperkuat dengan kesaksian Baiturrahman yang menyatakan bahwa pada tahun 2023, Makki masih sempat bepergian ke Surabaya bersama istrinya, disaksikan langsung oleh sopirnya.

Sutrisno juga membeberkan bahwa saat laporan dibuat ke Polres Sampang pada 2021, kliennya telah menjatuhkan talak tiga dan bahkan mengajukan surat cerai ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak ditindaklanjuti oleh pihak dinas.

BacaJuga :

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

“Klien kami tetap menafkahi almarhumah, termasuk memberikan sebagian penghasilannya, seperti sertifikasi guru. Hanya empat bulan sebelum laporan dibuat, pemotongan gaji tersebut dihentikan,” jelas Sutrisno.

Dalam keterangannya di sidang, Makki mengaku bahwa selama ini sebagian gajinya memang dipotong untuk diberikan kepada istri dan anaknya. Namun sejak dilaporkan pada April 2024, pemotongan itu terhenti. Ia juga menyampaikan bahwa masih memiliki tanggungan anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk yang masih kuliah dan satu anak berkebutuhan khusus.

“Pernah saya dapat Rp10 juta, dan saya berikan Rp5 juta untuk mereka. Bahkan ketika kami sudah pisah, saya tetap sesekali menemui mereka demi membahagiakan anak,” ungkap Makki.

Makki juga menyebut bahwa ia tidak bisa kembali tinggal serumah karena status talak tiga sudah diajukan dan surat pemberitahuan telah disampaikan ke Dinas Pendidikan, meski tidak digubris.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal dan tidak terpengaruh oleh isi pledoi.

“Poin-poin pembelaan itu versi terdakwa. Kami tetap berpegang pada tuntutan yang sudah dibacakan. Semua sudah kami tuangkan dalam dokumen tuntutan,” tegas Suharto.

Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi, yang dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025. (MUHLIS/DIK)

Tags: berita hukum MaduraBerita SampangKasus penelantaran SampangKejaksaan Negeri SampangMakki mantan Kepsekpenelantaran istriPengadilan Negeri SampangPKDRTpledoi sidang MakkiSDN Jungkarang 4talak tiga
Next Post
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Kirim Nama ke DPR

Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Kirim Nama ke DPR

Trending

  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi