BANGKALAN, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menuntut terdakwa Moh. Maulidi Al-Izhaq dengan hukuman mati atas perkara pembunuhan Mahasiswi, Een Jumiyanti.
Jaksa Penuntut Umum Hendrik Murbawa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, bukti dan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan, pihaknya telah menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sesuai komitmen, kami menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer, dan dituntut hukuman mati,” kata Hendrik sapaan akrab dia, pada Kamis 8 Mei 2025.
Hendrik menjelaskan, pihaknya sudah membacakan tuntutannya pada sidang kemaren, 7 Mei 2025. Pada sidang selanjutnya akan digelar 14 Mei dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Kemudian selanjutnya ditanggapi dengan sidang eksepsi. Tentu nanti kami akan mengikuti dan mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Hendrik.
Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan warga asal Kecamatan Galis sementara korban asli Tulungagung. Keduanya memiliki hubungan asmara. Namun tak disangka, terdakwa membakar pacarnya sendiri pada 01 Desember 2024 lalu.
Een Jumiyanti, Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dibakar oleh pacarnya di tempat sepi, bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku tega membakar pacarnya karena tekanan dari korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban mengancam mendemo kampus terdakwa jika tak bertanggung jawab. Lalu terjadi cekcok hingga berakhir tragis. (MAHMUD/SOE)