SAMPANG, koranmadura com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, terancam akan mendapat sanksi manakala masih nekat menggunakan gas LPG subsidi 3kg atau LPG melon.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Menurutnya, keputusan itu diambil Pemkab setelah mendapat surat imbauan dari Pemprov Jatim.
“Kalau dunia usaha, kita bisa cek nantinya, atau kita bisa sidak. Kalau teman-teman ASN memang susah, atau setiap bulan ASN harus foto elpijinya, itu konsepnya, tapi masih akan kami rapatkan untuk menjadi sebuah peraturan,” katanya, Rabu, 7 Mei 2025.
Bahkan Sekda Sampang ini mengimbau kepada ASN yang menggunakan elpiji melon agar segera mengganti LPGnya ke tabung non subsidi.
“Kalau di rumahnya biasa memakai elpiji melon, ya seharusnya ditukar. Bahkan sebelum itu, kami pun sudah berlakukan kepada istri saya sendiri dua tahun lalu,” terangnya.
Jika ASN masih ditemukan menggunakan elpiji melon, pihaknya akan melayangkan teguran
“Nanti kita pakai teguran, teguran 1,2, dan 3. Kalau masih ya bisa pakai sanksi,” tegasnya.
Yuliadi Setiawan menyatakan, di Sampang sendiri terdapat 7.400 lebih ASN. Untuk memastikan ASN tak melanggar atusan, pihaknya akan melakukan pengawasan di internal ASN dengan melakukan sidak ke rumahnya masing-masing.
“Kita bisa sesekali melakukan sidak di rumah ASN, ya mulai dari pejabat Eselon II maupun Eselon III,” tegasnya. (Muhlis/SOE)