JAKARTA-Suntikan dana dari Bank Indonesia (BI maupun Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ) ke PT Bank Century Tbk dianggap bukan sebagai uang negara.
Demikian pernyataan ini disampaikan Pakar Hukum Ketatanegaraan, Erman Rajagukguk, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (4/6).
Menurutnya, dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana PMS yang diterima Bank Century merupakan penghasilan yang diterima dari negara. “FPJP yang diberikan BI, serta PMS oleh LPS bukan keuangan negara. BI adalah badan hukum begitu juga LPS. Badan hukum adalah subjek hukum seperti manusia. Bisa digugat atau tergugat di depan hakim, serta memiliki kekayaan sendiri,” ujarnya.
Pernyataannya tersebut sejalan dengan keterangannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6) dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Erman menganalogikan, dana FPJP dari BI maupun dana PMS dari LPS tidak ubahnya sebagai penghasilan seperti uang pensiun yang diterima dari negara. “Uang BI dan LPS seperti saya menerima uang pensiun. Uang pensiunan berasal dari negara, tetapi setelah saya menerima, uang tersebut menjadi milik saya. Jika uang pensiunan dicopet, uang yang dicopet bukan uang negara, melainkan uang saya,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century yang sebesar Rp689 miliar merupakan bukan kekayaan negara. “Ketika FPJP diberikan oleh BI, itu bukan uang kekayaan negara melainkan dana BI. BI mempunyai tujuan-tujuan tertentu seperti memberi iklim sehat pada dunia perbankan maupun menstabilkan mata uang rupiah,” ucapnya,
Menurutnya, hal serupa juga berlaku di LPS, karena modal awal LPS sendiri berasal dari negara, dan itu merupakan uang LPS sendiri sebagai badan hukum. “LPS juga begitu, modal awalnya dari negara yang disetujui oleh DPR, selanjutnya LPS mengumpulkan premi dari para bank peserta, maka itu bukan uang negara melainkan uang LPS sebagai badan hukum. Jadi, BI dan LPS adalah badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri,” tutup Erman.