JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas memastikan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, selain mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali. Pasalnya, lembaga superbody ini sudah mengantongi pihak-pihak mana yang terlibat dan akan menjadi pesakitan menyusul Ketum PPP tersebut. “Iya, ada,” ungkap Busyro Muqoddas, Minggu (13/7).
Kendati demikian, Busyro masih belum mau membeberkan siapa yang akan dijerat sebagai tersangka kasus itu. Pasalnya, proses penyidikan terkait kasus yang menjerat SDA itu tengah dilakoni KPK. “Ke siapapun juga yang nanti setelah pengembangan penyidikan itu nanti bisa menetapkan kapan beliau diperiksa sebagai tersangka, nanti akan berkembang,” terangnya.
Apakah keluarga SDA, unsur Kemenag, dan anggota DPR yang akan dijerat? “Ini masih tahap pengembangan terus, kalau saya prediksi meleset tidak profesional yang bersangkutan ternistakan dengan statement saya yang terpublish saya,” jawabnya.
Busyro kembali menekankan jika pihaknya akan menjerat tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan. Dimana dalam proses itu ditemukan dan disimpulkan dua alat bukti. Masuknya anggota keluarga Suryadharma, unsur Kemenag dan anggota DPR dalam target KPK juga tidak lepas dari adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan kuota haji milik calon jemaah haji. Sebab, ditenggarai ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama yang turut ikut dalam rombongan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Saudi Arabia. Kouta yang digunakan sendiri cukup banyak.
Diantara pihak-pihak yang masuk dalam rombongan tersebut adalah anggota keluarga Suryadharma dan sejumlah anggota DPR. Sementara, pembiayaan mereka diambil dari APBN dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Selain soal kouta, KPK juga menelisik dugaan penggelembungan harga dan permainan terkait penyelenggaraan haji, seperti pemondokan dan catering. “Kalau memenuhi unsur kenapa tidak? siapapun juga,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menilai SDA tidak sendiri dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengakui kasus tersebut melibatkan banyak pihak. “Dana haji melibatkan pejabat-pejabat di Kementerian Agama pusat, oknum-oknum anggota DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus mengungkapkan nama pejabat Kementerian Agama di daerah yang diduga terlibat kasus korupsi itu memiliki posisi penting. “Kalau sudah diserahkan ke KPK itu level tinggi. Nama-nama itu sudah ada di KPK. Siapa orangnya kita tidak bisa ngomong,” ujarnya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Pria yang akrab disapa SDA itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
SDA lalu mundur sebagai menteri agama dan digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang juga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.