• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

H-7 Tidak Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi

Koran Madura by Koran Madura
17/07/2014
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Pemerintah meminta kepada seluruh perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) sepekan sebelum lebaran. Jika tidak maka perusahaan tersebut dimungkinkan dapat sanksi pidana lima tahun.Karena itu, perusahaan jangan bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, mengingat  pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun.  “Sebaiknya segera dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas-dinas Tenaga Kerja. Pengusaha bisa dikenakan sanksi hukum karena melanggar Undang-undang 13 tahun 2003,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silaban di Jakarta,Rabu (16/7).

Dia meminta perusahaan untuk tidak bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. “Jika dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana,” terangnya.

Rekson mengimbau kepada para buruh untuk melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR. “KSBSI, siap melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat menyatakan, pemberian THR kepada setiap pekerjanya merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. “Artinya, seluruh pekerja berhak mendapatkan THR. Besaran THR yang diberikan kepada pekerja sebanyak satu bulan gaji,” kata Ade.

BacaJuga :

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Menurutnya, pemberian THR tidak menjadi kendala bagi API dan merupakan hal yang wajar lantaran besaran THR yang diberikan hanya satu bulan gaji. “Sekarang sudah banyak yang membagikan THR. Kan, pabriknya mau tutup H-7 Lebaran. THR sudah menjadi peraturan, jadi THR itu harus dikasih tidak ada yang tidak dapat,” ujarnya.

Ade mengatakan, API selalu melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam pemberian THR. “Ini dilakukan agar setiap perusahaan yang tergabung dalam API dipastikan memberikan THR kepada setiap pekerjanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerjunkan 2.384 personil pengawas ketenagakerhaan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan. “THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenakertrans, Suhartono di Jakarta, Rabu (16/7).

Suhartono menambahkan, jumlah personil tersebut nantinya akan menangani sekitar 216.547 perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis  361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 563 orang.

Lebih jauh dia menuturkan, pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan. Sehingga, tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. “Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan,” ungkapnya.

Next Post

KPK Periksa Istri Mantan Menag SDA

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi