SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (03/9) sekitar pukul 11.00 Wib memeriksa Rosuli Mukhlis, tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan bibit bentul dan ubi kayu serta pupuk organik dan urganik Tahun Anggaran (TA) 2013.
Pemeriksaan Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman itu, guna mengetahui alur bantuan bibit tani dari anggaran APBD sebesar Rp 800 juta tersebut. Rosuli diperiksa sekitar tiga jam.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Wahyu Triantono mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas dan meminta keterangan keterlibatan Kepala Dinas Pertanian, Agus Santoso.
“Ya supaya tahu saja, sejauh mana peran Kadis Pertanian dalam pengadaan bibit tani ini, karena Agus Santoso menyandang tersangka juga kan,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjannya, kemarin.
Lanjut Wahyu, pemeriksaan Rosuli Muklis sebagai saksi atas berkas kasus Agus Santoso. Pasalnya, pihaknya saat ini tengah fokus memeriksa berkas Kadispertan. Sehingga, nantinya untuk kasus Rosuli Muklis sendiri akan tetap dilakukan.
“Secara bertahap mas nanti, inikan diperiksa setelah kedua tersangka (Abd Wahed dan Abdurrahman) sudah dijebloskan ke rutan,” jelasnya.
Sayangnya, Wahyu tidak memberitahukan isi pertanyaan apa sajakah dalam pemeriksaan Rosuli Muhklis. Hal ini beralasan bahwa sudah masuk dalam ranah tekhnis yang tidak boleh diketahui publik.
“Mohon maaf hal itu, hanya saja kalau kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak lain seperti CV yang ditunjuk dalam bantuan bibit tani, tapi nama CV tidak perlu disebut,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, empat orang pejabat aktif di Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang tercatat sebagai pejabat yang tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan bibit sebesar Rp 800 juta.
Di antaranya, Kadispertan Agus Santoso, Abdurrahman Kasi Produksi Tanaman Pangan, serta Abd Wahed Chairullah Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, dan tersangka Rosuli Muklis Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman. RYAN HARIYANTO/MK