SAMPANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya berhasil menciduk satu penambang sirtu ilegal, Sunar (60) asal Desa Taddan Kecamatan Camplong Sabtu kemarin (13/9).
Namun keberhasilan penangkapan itu dinilai tidak akan membuat jera para penambang sirtu lainnya yang ada di Kabupaten Sampang. Hal tersebut dikarenakan sejauh ini pihak Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam menangani permasalahan penambangan sirtu di daerah pantai terkesan melempem dan minim koordinasi.
Kabid Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Sampang Suadi mengakui jika pihaknya tidak mengetahui adanya operasi penertiban penambangan pasir yang dilakukan oleh pihak Satpol PP di pesisir pantai camplong. Bahkan dirinya menuturkan bahwa pihak Satpol PP dalam melakukan penertiban tidak melakukan koordinasi sebelumnya kepada pihak Disperindagtam.
“Saya tidak tahu itu, itu kan memang bagian Satpol PP. Kalo kami diundang, ya kami pasti datang. Tapi biasanya kami diundang,” ujarnya kepada Koran Madura, Minggu (14/9).
Bahkan Suadi berdalih ingin melakukan pengkajian Peraturan Daerah (Perda) dengan dinas-dinas yang masuk ranah dalam penambangan pasir ilegal yang saat ini semakin marak dan tak terkendali.
Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Moh Sadik mengaku jika kegiatan operasi penertiban sirtu yang dilakukan di Desa Taddan merupakan kegiatan Internal Satpol PP saja. Bahkan pihaknya menegaskan jika pihaknya hanya menjalan amanah yang ada di Perda nomor 10 tahun 2002.
“Saat digrebek, mereka berlarian kalang kabut. Hanya satu yang kami tangkap dan mereka sudah jelas melanggar tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C. Sementara ini kami hanya melakukan di pihak intern Satpol PP. Mungkin lain kali kami akan agendakan untuk melakukan operasi besar-besaran bersama aparat keamanan dan dinas-dinas terkait, seperti Disperindagtam, Dinas Perikanan Peternakan dan Kelautan (DPPK), Badan Lingkungan Hidup (BLH),” tuturnya.
Sementara Badan Lingkungan Hidup berencana melakukan penanganan terpadu kasus praktik penambangan pasir ilegal yang marak dilakukan warga di sepanjang pesisir partai selatan wilayah itu.
“Kami tidak mungkin menangani sendirian kasus penambangan pasir ilegal yang dilakukan warga di pesisir pantai selatan daerah ini, karena kasus penambangan tersebut tidak hanya terkait dengan lingkungan, akan tetapi juga perizinan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Sampang Suhrowardi,, Sabtu.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya perlu melakukan penanganan terpadu dengan dinas terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3).
Jika, sambung Suhrowardi, penanganan hanya dilakukan oleh BLH, ia yakin tidak akan berhasil secara maksimal. “Berbeda nanti ketika penanganan dilakukan secara terpadu,” katanya menjelaskan.
Kepala BLH mengemukakan hal ini, menanggapi tuntutan aktivis lingkungan di Kabupaten Sampang yang minta agar pemkab bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada warga yang melakukan penambangan pasir secara ilegal di sepanjang pesisir selatan Sampang.
Akibat adanya praktik penambangan pasir ilegal itu, banyak pohon mangrove yang dulu ditanam sebagai penangkis ombak, kini ditebang secara sembarangan oleh warga yang melakukan penambangan pasir.
Praktik penambangan pasir secara ilegal banyak dilakukan warga di sepanjang pantai Camplong, menuju Kota Sampang. Penambangan dilakukan oleh warga setempat.
Selain masalah penambangan pasir ilegal, yang juga menjadi sorotan aktivis lingkungan adalah reklamasi pantai.
Kini, di sepanjang pesisir pantai dari pusat kota banyak bangunan baru untuk permukiman. Padahal sebenarnya itu tergolong merusak kelestarian lingkungan.
“Makanya, penanganan terpadu itu penting, karena masalahnya sudah sangat kompleks. Artinya kasus penambangan pasir ilegal dan reklamasi pantai di Sampang ini, butuh perhatian semua SKPD terkait,” katanya menjelaskan. MOHAMMAD MUHLIS/ANT/LUM