SAMPANG – Ketua Fraksi Demokrat Aulia Rahman mengaku, hingga saat ini belum menerima Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Srimangunan.
Padahal, menurutnya, wakil rakyat berhak mengetahui RAB TPS Pasar Srimangunan Sampang. “Kita berhak meminta RAB, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan (Informasi) Publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sampang Wahyu Prihartono menilai TPS bagi pedagang di Pasar Srimangunan Sampang tidak sesuai RAB.
Wahyu menjelaskan dalam RAB disebutkan bahwa kayu yang harus digunakan adalah jenis gelam dan ada pondasinya. Kenyataanya, tidak ada pondasi dan kayu yang digunakan adalah jenis meranti (Koran Madura, 12/9).
Aulia Rahman memastikan akan mengawal pembangunan TPS senilai Rp 2.150.000.000 itu. “Kami secara kelembagaan akan terus memantau pengerjaan pembangunan TPS ini, karena anggarannya sangat berlebihan, apalagi ditemukan tak sesuai RAB,” ucapnya.
Dirinya sudah menerima laporan dari masyarakat, aktivis dan LSM bahwa pemmbangunan TPS ditemukan banyak kejanggalan, baik dari bahan material, spesifikasi, dan lainnya. Jika memang benar tak sesuai RAB, pihaknya akan memberikan sanksi kepada rekanan.
Pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan pemanggilan BPBD sebagai pemilik proyek lantaran belum terbentuk komisi. “Kita tidak bisa memanggil SKPD itu, meski fraksi sudah dibentuk, smakanya nunggu komisi agar seuai tupuksi nantinya,” imbuhnya.
Namun, Kepala BPBD Sampang Wisnu Hartono mengklaim bilamana pengerjaan TPS sudah sesuai RAB. Terkait tidak adanya pondasi bangunan, menurutnya, pondasi akan dikerjakan belakangan dengan cara mendokraknya.
Sedangkan jenis kayu dalam pembangunan TPS, dirinya mengaku kesulitan mendapatkan kayu gelam di Sampang sehingga menggunakan kayu meranti yang lebih mudah didapat sedangkan harga dan kualitasnya lebih bagus. RYAN HARIYANTO/MK