BANGKALAN – Kalangan dewan yang sudah dilantik ada yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ke Bank. Umumnya SK tersebut disekolahkan di Bank Jatim yang notabene menjadi bank pemerintah Jawa Timur. Hal itu dilakukan lantaran kebutuhan anggota dewan dinilai besar untuk menutupi biaya semasa kampanye, menjadi alasan utamanya. Adapun nominal uang yang menjadi pinjaman kepada bank cukup variatif. Ada yang menyebut Rp 20 – 250 juta. Bergantung kebutuhan yang menjadi prioritas bagi anggota dewan.
“SK saya sudah digadaikan ke bank, karena saya sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” kata salah seorang anggota dewan berinisial H, kemarin (15/9).
Dia menerangkan sebelum menjadi anggota dewan terpilih, kepentingan semasa kampanye cukup menguras dana. Itu sebagai kebutuhan sosialiasi saat turun ke lapangan. Di samping itu, juga untuk biaya pembuatan banner dan baliho. Supaya masyarakat tahu bahwa dirinya mencalonkan diri sebagai anggota dan dipilih oleh rakyat. Jika tidak, masyarakat tidak akan mengetahui pencalonannya.
“Saat itu tabungan saya sampai terkuras habis dan masih pinjam ke famili. Untuk membayar utang itu, saya terpaksa menggadaikan SK ini,” akunya.
Peminjaman semacam itu, tak hanya dilakukan oleh dirinya, melainkan anggota dewan yang lain. Namun, untuk nominal pastinya dirinya tidak menyebutkan akan hal itu. Aturannya, minimal nominal uang yang boleh diambil senilai Rp 20 juta dan maksimal Rp 250 juta.
“Nanti bayarnya nyicil melalui pemotongan gaji. Teman-teman yang lain juga melakukan peminjaman yang sama, dengan menggadaikan SK,” ungkapnya.
Proses menggadaikan SK tidak rumit. Hanya menyerahkan surat persetujuan dari ketua DPC partai dan foto suami istri apabila sudah berkeluarga. Kemudian diajukan pada sekwan. Paling lama dari pengajuan tiga hari sudah cair dari Bank Jatim.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fatkhurrahman mengaku tidak menjadi persoalan apabila anggota dewan meminjam uang ke Bank yang diminati. Sebab, tidak ada aturan hukum terkait peminjaman uang semacam itu. Apalagi, partai politik yang dikendarai anggota dewan tidak melarang.
Hanya saja, dirinya menyarankan agar uang pinjaman yang dimaksud jangan dimaksimalkan. Dalam artian, pinjaman uang tersebut masih dipotong oleh partai dan kebutuhan keluarga anggota dewan.
Dia mengakui, peminjaman semacam itu, sudah dilakukan sebelum dewan yang baru dilantik. Maklum saja, dirinya menjabat anggota dewan lebih dari satu periode, sehingga hal itu lumrah untuk menutupi biaya kampanye sebelumnya.
“Memang tidak ada aturan terkait hal itu. Sebab, itu sudah menjadi kebutuhan anggota. Apalagi, proses sosialisasi memakan uang pribadi yang tidak sedikit,” terangnya yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP.
Dia menyebut, peminjaman oleh anggota dewan biasanya berkisar antar Rp 100 – Rp 200 juta, dengan cicilan 3 tahun, bergantung kebutuhan pribadi anggota. Sebab, sebelum terpilih menjadi anggota dewan. Dana talangan mereka, bisa berasal dari peminjaman juga. Dana tersebut untuk menutupi kebutuhan kampanye dan sosialisasi sebelum mereka terpilih.
Sementara itu, Kepala Bank Jatim Cabang Bangkalan, Fathur Rahman, tidak membenarkan atau membantah informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawa Koran Madura. Dirinya hanya tersenyum ketika ditanya soal SK dewan yang digadaikan.
“Sampean tanya ke beliau-beliaunya (anggota dewan) langsung, biar enak,” kata Fathur Rahman sembari tertawa. MOH RIDWAN/RAH