SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang belum bisa memberikan jawaban soal tuntutan mahasiswa terkait dugaan keterlibatan Abdul Aziz Agus sebagai Ketua DPK Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua KPU Sampang, Syamsul Ma’arif mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima informasi perkembangan atas tuntutan Perwakilan Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (PMPS) saat melakukan unjuk rasa pada 2 September lalu.
Pada saat itu, mahasiswa menuntut Abdul Aziz Agus Priyanto mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPU Sampang, sebelum ada tindakan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Belum ada kabar lanjutan soal itu (dari KPU Jawa Timur), Mas. Kami sudah berkordinasi tentang penyampian surat desakan dan data saat orasi,” ucapnya.
Saat berlangsung demonstrasi, mahasiswa memang menyaksikan langsung pengirimanan data desakan dan tuntutan dari email KPU Sampang kepada KPU Provinsi Jatim. Surat desakan dan data itu menerangkan bahwa Abdul Aziz Agus Priyanto pernah aktif di PKPI.
Pihaknya mengaku tidak mempunyai wewenang menanggapi dugaan keterlibatan Abdul Aziz Agus Priyanto di dalam kepengurusan partai politik. Sehingga, semua permasalahan ini sudah memasrahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi.
“Saya sejajar dengan rekanan lain termasuk Abdul Aziz, tidak bisa memberikan langkah hukum lainnya, karena sudah diserahkan kepada lembaga yang berkompeten,” singkatnya.
Seperti sebelumnya, Syamsul tidak banyak berkomentar terkait status Abdul Aziz Agus Priyanto bila memang terbukti sebagaimana tudingan mahasiswa. Namun, nantinya untuk pengganti Abdul Aziz Agus Priyanto, akan disesuaikan dengan proses dan aturan yang berlaku.
Mendapat pernyataan itu, Ketua PMPS, Zainudin mengatakan, pihaknya minggu ini berencana melaporkan permalahan Abdul Aziz kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). RYAN HARIYANTO/MK