PAMEKASAN – Anggaran desa sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) tentang Desa yang salah satu isinya ’setiap desa mendapat kucuran anggaran 10 % dari APBN atau sekitar Rp 1,4 miliar per desa,’ hingga saat ini belum jelas realisasinya. Padahal UU tersebut sudah lama disahkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Masrukin saat diminta konfirmasi mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari realisasi undang-undang tersebut. Bahkan, kata Masrukin pihaknya hingga saat ini juga belum mendapat edaran tentang regulasi anggaran yang akan dikucurkan terhadap seluruh desa yang ada di Kabupaten Pamekasan. Sehingga, ia belum bisa memberikan komentar sedikitpun terhadap tindak lanjut anggaran sebagai amanat dari UU Desa tersebut.
Masrukin juga belum bisa memastikan, jika anggaran itu akan direalisasikan, apakah akan dibawah pengawasan Bapemmas dan Pemdes, ataupun instansi lain. Karena aturanya belum juga belum turun.
Sementara, Koordinator Forum Mahasiswa Pamekasan-Malang, Hasanuddin Lubis menyarankan pemerintah membentuk tim pengawas realisasi Anggaran Dana Desa. Tim Pengawas tersebut peting dibentuk untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana desa dan memantau penyerapan dana desa. “Contoh kecilnya saja Bantuan Raskin, yang sebagian kepala desa melakukan penyelewengan terhadap bantuan tersebut,” kata Lubis.
Menurut mahasiswa Universitas Merdeka Malang ini, adanya pengawas tersebut bukan berarti tidak percaya kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran tersebut, melainkan murni memantau, agar anggaran tersebut betul-betul dipergunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Lubis menambahkan tim pengawas bisa diambilkan dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut atau melibatkan tim independen, baik kalangan perguruan tinggi ataupun LSM yang memiliki kapasitas, untuk mengevaluasi penyerapan anggaran. “Sama dengan program raskin, yang ada tim pemantaunya,” ujarnya.
Mengelola dana sebesar Rp 1,4 miliar, kata Mahasiswa Teknik Elektro ini, bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham pelaporan penggunaan dana APBN itu. Bila salah kelola, para kepala desa itu terancam masuk penjara.
Baginya, pengesahaan UU Desa itu merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. “UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa, namun juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya,” ujarnya. FAKIH AMYAL/UZI/RAH