BANGKALAN – Keberadaan mobil angkutan yang terparkir sembarangan masih menjadi pandangan yang tidak menyenangkan. Apalagi saat malam tiba, banyak truk terparkir sembarangan di beberapa tempat di wilayah kota. Padahal, secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. Selain dapat merusak jalan karena tonase yang berlebihan, truk tersebut bisa mengganggu jalan. Karena itulah, truk-truk nakal itu itu juga perlu ditertibkan.
“Memang banyak truk yang masih terparkir sembarangan. Itu harus ditindak, karena mengganggu jalan,” kata Hosen, warga Pongkoran Kecamatan Kota, kemarin (22/9).
Dalam aturan tentang angkutan jalan, berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri nomor 41 tahun 93 tentang perizinan angkutan darat menyebutkan, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan wajib memiliki garasi sendiri. Hal itu untuk menghindari pemarkiran mobil sembarangan.
Pihak yang berwenang harus bisa menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Selain mengganggu pemandangan, lambat laun bisa merusak kondisi jalan. Daerah yang biasanya dijadikan tempat parkir, berada di kawasan Ki Lemah Duwur, Jalan A Yani, dan Jokotole.
“Jika tidak mengindahkan aturan, sebaiknya dicabut saja izin operasinya. Biar mereka yang mempunyai truk tidak seenaknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie Angkutan Jalan Dishubkominfo, Ariek menjelaskan, kalau pemilik kendaraan yang parkir sembarangan sudah diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan. Sebab, hal itu juga menyalahi aturan. Namun, pemilik kendaraan hanya melakukan penertiban saat diperingatkan saja.
“Setelah diingatkan untuk tidak parkir, satu dua hari memang tidak ada. Tetapi, setelah itu kembali lagi memarkir kendaraannya. Kita tidak mungkin kejar-kejaran dengan pemilik. Masyarakat harus sadar sendiri,” ungkapnya. MOH RIDWAN/RAH