SAMPANG – Mantan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Imam Sanusi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2012, belum ditahan karena diyakini tidak akan lari.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Sampang Abdullah melalui Kasi Intel Sucipto. Selain itu, berkas kasusnya belum lengkap. “Belum lengkap berkasnya dan tidak aka lari tersangka,” ucapnya, Selasa (23/9).
Sucipto belum bisa memberikan keterangan apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam penyidikan kasus damkar tersebut. Sehingga, pihaknya terus mengembangkan proses penyidikan kasus damkar itu.
”Beberapa hari yang lalu kita panggil Rosuli Muhklis untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar di BPBD, jadi kedatangan bukan sebagai kasus tersangka Dispertan,” katanya.
Sayangnya, dirinya tidak membeberkan keterangan pemanggilan Rosuli Mukhlis yang juga sebagai tersangka kasus tipikor Dispertan Sampang tentang pengadaan bibit tani. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam internal penyidikan.
Sucipto menepis jika pihaknya dikatakan lamban dalam menangani kasus damkar. Dia menyampaikan, saat ini Kejari fokus pada penuntasan kasus bibit fiktif di Dinas Pertanian. “Semua proses kasus dugaan korupsi pasti kita tangani, cuma tunggu satu persatu dulu,” jelasnya.
Pengadaan damkar ditengarai ada penyimpangan karena dihitung dari beberapa data, anggaran pengadaan damkar bisa dibeli seharga harga Rp 600 juta, belakangan diketahui malah membengkak menjadi Rp 1,2 miliar.
Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang periode tahun 2012, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Organisasi di pemkab Sampang. (RYAN HARIYANTO/MK)