JAKARTA-Bupati Tapanuli Tengah non-aktif, Raja Bonaran Situmeang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto ke penyidik lembaga antirasuah itu. Laporan tersebut dilakukan sehubungan dengan keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait Bambang dalam nota pembelaan atau pledoinya. “Dalam pledoinya (Akil) menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah minta tolong loh kepada Akil Mochtar dalam Pilkada Kotawaringin,” kata Bonaran di Kantor KPK Jakarta, Rabu (15/10).
Menurutnya, Pilkada Kotawaringin sangat kontroversial. “Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah, berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini,” imbuhnya sembari berharap laporannya diterima KPK.
Bonaran kembali mengklaim tak pernah bertemu dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kata Bonaran, yang bertemu dengan Akil Mochtar kala itu adalah wakilnya Sukran Jamilan Tanjung. “Yang penting yang pernah ketemu Akil itu bukan saya. Saya hanya bilang Sukran Jamilan Tanjung ketemu dengan Akil di Akbar Institute,” katanya.
Bonaran menekankan, KPK harus menelusuri seluk-beluk pertemuan itu. Hal itu, guna mencari tahu dari maksud pertemuan tersebut. “Saya minta supaya diperiksa, ada apa dalam pertemuan itu,” terang dia. “Saya waktu itu diajak Sukran untuk ketemu, saya tidak mau,” sambung Bonaran menambahkan.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.
Sementara itu, Bambang Widjojanto menanggapi santai pernyataan Bonaran yang mengklaim telah melaporkannya ke penyidik.
Laporan dilayangkan Bonaran atas dasar nota pembelaan alias pledoi Akil Mochtar. Dalam pledoi itu, Akil menyebut BW, sapaan Bambang Widjojanto, pernah memohon bantuan Akil agar bisa menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Berdasarkan hemat BW, apa yang dilakukan oleh Bonaran tersebut sudah biasa dilakukan oleh koruptor. Kata dia, para koruptor itu suka mencari sensasi dengan membuat isu atau kabar miring. “Silakan dilaporkan saja karena sudah biasa itu kalau koruptor buat sensasi dan fitnah,” terang BW.
BW malah mempertanyakan langkah Bonaran. Dia bilang, kalau laporan tersebut hanya berdasar pada keterangan orang lain, maka Bonaran, yang juga mantan pengacara Anggodo Widjojo itu blunder. “Tidak benar Bos. Apa itu informasi Bonaran atau dia mengutip. Jika mengutip itu namanya misleading,” demikian bekas Ketua YLBHI itu. (GAM/ABD)