SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang sedang mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Pasalnya, penanganan kasus yang menyeret mantan Bupati Sampang periode 2008-2013 Noer Tjahya tersebut berpotensi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Abdullah melalui Kasi Intel Sucipto, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan personel JPU, ketika nantinya berkas kasus penanganan dugaan korupsi di PT SMP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
“Ada kemungkinan dilimpahkan ke sini, ya bisa jadi, makanya sejauh ini kami selaku jaksa di daerah masih bersiap-siap menentukan jaksa profesional yang mencangkup, apabila Kejagung menunjuk Kejari Sampang menangani kasus ini,” ucapnya.
Namun sayang, dirinya tidak bisa membeberkan jumlah jaksa dan siapakah jaksa yang dipersiapkan. “Jangan berandai-andai dululah, ini semua kan terserah Kejagung karena yang menangani pertama ya di Jakarta,” ujarnya.
Diterangkan, kemungkinan pelimpahan berkas kasus PT SMP akan ditangani Kejari Sampang jika penanganan kasus dari Kejagung RI sudah selesai penyidikan tahap pertama (P21). Hal itu, dikarenakan locus delicti atau tempat terjadinya berada di wilayah hukum Sampang.
Pihaknya mengaku tidak memegang barang bukti jika nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Sampang. “Kalau data-datanya kalau dilimpahkan ke sini pasti dipegang, tapi barang buktinya kami tidak pegang,” jelasnya.
Ditanya apakah nantinya akan ada tersangka baru, selain dari ketiga tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari? Sucipto tidak memberikan keterangan lebih banyak. “Jangan berasumsi tersangka lain, karena kami masih akan menerima penanganan tahap dua saja, kalau memang nanti dilimpakan 100 persen kami sudah siap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, potensi pelimpahan kasus dugaan korupsi PT SMP dari Kejagung RI ke Kejari Sampang dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Abdullah. Menurutnya, jika sejumlah saksi-saksi yang merugikan Rp 16 miliar uang negara kebanyakan berada di wilayah Sampang, maka pelimpahan berkas akan dilakukan. Sehingga, kemungkinan Kejari Sampang akan dipanggil oleh Kejagung RI atas kasus tersebut.
Diketahui, Kejagung telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan migas di Sampang oleh PT SMP dengan mengatasnamakan BUMD. Di antaranya, Hari Oetomo sebagai Direktur Utama PT SMP, Muhaimin sebagai Diretur PT SMP, dan Noer Tjahya tak lain mantan Bupati Sampang. Penahanan dilakukan, setelah Kejagung menetapkan tiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/F.2/Fd.1/01/2013 tertanggal 13 januari 2014.
Penangguhan Penahanan
Terpisah, kuasa hukum Noer Tjahya, Arman Saputra, sejauh ini masih menunggu jawaban atas dilayangkannya surat permintaan penanggunahan tersangka kepada Kejagung. “Sampai saat ini (16/10) belum ada jawaban, akan tetapi itu semua menjadi hak Kejagung dalam memberikan jawaban,” tuturnya.
Ia menerangkan, hal yang paling penting adalah proses sidang segera dipercepat. Hal ini beralasan, Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi PT SMP yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa maupun sejumlah saksi.
“Meski nanti dilimpahkan ke sini kami hanya mengharapkan supaya proses sidangnya cepet digelar, masih mau nunggu apa lagi, supaya ini masyarakat juga tau posisi kasus sebenarnya dan siapa pelakunya,” imbuhnya. RYAN HARIYANTO