• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

PNS Terpidana Masih Terima Gaji

Koran Madura by Koran Madura
27/10/2014
in Madura, Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN – Sarwo Edi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, telah  menjadi terpidana dalam perkar tipikor. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tetap menerima gaji seperti biasanya.

Hal itu terjadi karena belum ada tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, untuk bisa memberikan sanksi. Sarwo Edi terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Tempat Pengbuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Kepala BKD Pamekasan, Lukman Hedi Mahdiya mengatakan sejauh ini sanksi yang dijatuhkan terhadap Sarwo Edi berupa pencabutan tunjangan jabatan. Pihakny tidak bisa bertindak lebih, dengan alasan Sarwo Edi masih mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Walau sudah ada putusan hakim pada yang bersangkutan, kami belum bisa menindaklanjutinya. Sebab Sarwo Edi masih proses banding, dan  kami masih menunggu hasilnya. Jadi, gaji PNS tetap bisa diterima seperti biasa,” katanya.

BacaJuga :

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

Menurut Lukman, pencabutan tunjangan jabatan dapat dikeluarkan terhadap Sawro Edi setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif dalam jabatannya, sebagai salah satu pegawai di Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, akibat terseret perkra tipikor.

“Kewenangan kami hanya mengeluarkan surat saja, karena kewenangan pemberian sanksi itu ada di inspektorat. Jadi, surat keputusan yang kami keluarkan nanti, sesuai dengan hasil keputusan di inspektorat pada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan lahan TPA itu, ada dua orang yang telah terbukti bersalah, yaitu Sarwo Edy, yang diputus dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Moh Riyadi (rekanan), divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 436 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pengadaan lahan TPA sampah itu telah terjadi mark up atau pengelembungan baik luas lahan maupun harganya. Sampai saat ini, pembangunan TPA yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep wilayah utara itu mangkrak karena tidak difungsikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA pada tahun 2011 lalu itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 436 juta atau total lost. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)

Next Post

Seharusnya Pemerintah Tidak Menutup Mata

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabung Gas Meledak, Gadis Belia Ini Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi