• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Bangkalan

UU KIP Belum Dipahami Maksimal

Koran Madura by Koran Madura
31/10/2014
in Bangkalan, Madura
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKALAN – Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sejatinya sudah lama disahkan dan diberlakukan. Namun kenyataannya masih belum maksimal dipahami. Di samping masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui akan pentingnya kebutuhan informasi yang dikuasai oleh badan publik. Badan publik sendiri terkesan belum siap akan hal itu.

Padahal undang-undang tersebut sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan informasi publik yang menjadi haknya. Hal itu diakui oleh Komisi Informasi (KI) selaku lembaga yang menjadi penengah akan kebutuhan informasi antara masyarakat publik sendiri dengan badan publik. Banyak badan publik yang masuk dalam sengketa informasi lantaran dinilai menutup-nutupi kebutuhan informasi publik.

Dengan UU itu seharusnya legalitas asas-asas transparansi birokrasi atau badan publik menyangkut hak-hak masyarakat harus dipenuhi. Pentingnya untuk mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja birokrasi atau badan publik (badan publik negara atau badan publik selain negara) serta kinerja pejabat-pejabat publik. Otomatis, seluruh penyelenggaraan pemerintah atau badan publik dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat. Fungsinya agar badan publik semakin sulit untuk melakukan penyalahgunaan anggaran.

“Seperti contoh dalam soal pengadaan barang di suatu lembaga berdasar UU KIP, publik berhak mengetahui barang apa yang dibeli serta harganya. Dengan itu bisa mempersulit terjadinya mark up terhadap pengadaan itu,” kata Aliman Haris, Komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan, saat menjadi pembicara Diskursus Serikat Tani Mandiri, kemarin (30/10).

BacaJuga :

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Dalam implikasinya, semua lembaga pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk transparan dan membuka sebesar-besarnya kebutuhan informasi. Akan tetapi, masih ada saja badan publik yang sembuny-sembunyi menyangkut kebutuhan informasi. Meskipun, ada beberapa informasi yang dikecualikan, jika itu menyangkut keamanan negara dan hak privat yang telah diatur undang-undang.

“Jadi siapapun bebas mengakses informasi kepada badan publik, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kenyataannya, keengganan badan publik untuk buka-bukaan terkait informasi masih banyak terlihat. Sehingga, ujungnya masyarakat atau kelompok menyengketakan hal itu kepada komisi informasi (KI). Political will dalam setiap badan publik banyak diwarnai oleh aspek kepemimpinan. Sikap pemimpin yang belum siap atau setengah hati menerangkan informasi terutama menyangkut anggaran.
“Itu yang menjadi hambatan dan memberi andil terhadap kebelumsiapan suatu badan publik untuk melaksanakan UU KIP. Padahal, secara yuridis formal UU itu sudah sah dan efektif berlaku,” ungkapnya.

Badan publik mau tidak mau harus mampu memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan undang-undang yang telah dibuat. Apalagi, di setiap daerah suatu daerah sudah ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, belum banyaknya masyarakat luas untuk menyadari hak-haknya atas informasi publik akan turut memberikan apakah UU KIP ini bisa berjalan lancar.

“Secara teknis memang masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Itu juga sangat mempengaruhi akan pengetahuan informasi publik,” ucapnya. MOH RIDWAN/RAH

Next Post

Seharusnya Kipas Angin Deberikan Merata

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musrenbang RPJMD Bangkalan 2025-2029, Rektor UTM Sarankan Mulai dari IPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi