SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mencairkan Dana Desa (DD) pada bulan April besok. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) sudah bisa dicairkan. Anggaran DD dan ADD sebesar Rp 164 miliar.
”Sesuai peraturan yang ada, bulan April untuk DD sudah bisa dicairkan. Namun kalau untuk ADD sekarang sudah bisa diproses untuk segera dilakukan pencairan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Moh. Ramli, Senin (30/3).
Katanya, ADD tiap kelurahan/desa tidak sama. Besaran ADD itu masih mengacu terhadap rumusan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satunya, besar kecilnya ADD itu, disesuaikan dengan luas desa, potensi desa, dan jumlah angka miskin.
”Kalau DD sesuai peraturan yang baru, 95 persen dibagi rata, sedangkan 10 persennya dibagi secara proporsional. Kalau dibagi rata, maka setiap desa minimalnya menerima DD sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Persyaratan pencairan dana tersebut, terlebih dahulu desa merumuskan penggunaan anggaran di tingkat desa. Seperti RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kelurahan) dan sejumlah persyaratan lainnya. ”Kalau itu sudah selesai dilakukan, baru dana itu bisa dicairkan,” terangnya.
Mantan Camat Batang-Batang itu menjelaskan, anggaran sebesar Rp 164 miliar itu meliputi DD sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2015, sementara Rp 115 miliar bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tingkat II tahun 2015.
”Perbup (Peraturan Bupati) sudah kami selesaikan. Baik yang Perbup DD, ADD, Pengelolaan Keuangan Desa, dan juga Perbup tentang pengadaan barang dan jasa, sudah kami rampungkan kemarin,” terangnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembinaan terhadap bendahara desa dan sekretaris desa untuk mengelola dana tersebut. Sehingga, penggunaan dana di tingkat desa sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Mohammad Hanafi meminta pemerintah serius mengawasi penggunaan dana itu. Termasuk pemanfaatannya di masing-masing desa. Sebab, dana itu rentan disalahgunakan.
”Jadi, walaupun itu anggaran pusat, namun pemerintah daerah harus mengambil alih dalam pengawasannya. Sehingga, pemerintah tidak terkesan hanya bisa mencairkannya saja. Tapi, bagaimana dana miliaran rupiah itu dapat digunakan secara optimal,” pintanya.
Politisi Demokrat itu juga meminta masyarakat juga ikut andil mengawasi penggunaan keuangan. ”Jika memang ditemukan pelanggaran, maka jangan sungkan laporkan saja pada kami. Jika memang ada indikasi yang bertentangan dengan hukum, kami pastikan akan menempuh jalur hukum. Biarkan saja hukum nantinya yang berbicara,” tukasnya.
(JUNAEDI/MK)