SUMENEP – Salah seorang sopir mobil bak terbuka yang namanya enggan disebutkan mengaku kalau dirinya memiliki “kartu sakti” anti tilang. Katanya, dengan adanya kartu sakti dari oknum polisi itu, meski mobil yang digunakan itu untuk mengangkut orang dengan bak terbuka, dirinya dipastikan tak akan ditindak oleh aparat kepolisian lalu lintas. Hanya saja, kartu tersebut harus diperpanjang setiap bulan dengan pungutan Rp. 35 ribu.
Dia menjelaskan, kartu tersebut adalah kartu keanggotaan salah satu paguyuban sopir yang anggotanya berjumlah ratusan orang. “Kalau punya kartu ini enak. Karena kalaupun mengangkut rombongan (dengan mobil bak terbuka, red.) tidak akan kena tilang oleh polisi,” tuturnya kepada Koran Madura sambil me-nunjukkan kartu itu.
Dia menceritakan, beberapa waktu lalu dirinya mengangkut rombongan, sebanyak 14 orang, dengan menggunakan mobil bak terbuka. Sesampainya di jalan, masuk wilayah kota, ia diikuti oleh anggota polisi dan diberhentikan. Namun, imbuhnya, karena pegang kartu sakti, akhirnya si polisi tak menindaknya.
“Polisi itu langsung pindah dan memilih pergi ke konter. Jadi, kalau dipikir-pikir kartu ini lebih sakti dari SIM. Seandainya tadi (waktu kejadian, red.) saya tidak memiliki kartu ini, mungkin sudah ditilang dan akan makan biaya ratusan ribu,” tuturnya.
Namun, dirinya mengungkapkan, kartu tersebut memiliki tenggang waktu. Masa berlaku kartu itu hanya satu bulan. Setelah satu bulan kartu itu harus diperpanjang dengan biaya Rp. 35 ribu per anggota. “Uang itu dibayarkan kepada ketua. Nanti ketua yang menyetorkan uang itu kepada salah satu polisi,” ungkapnya tanpa memberi keterangan lebih lanjut, apakah polisi yang dimaksud hanyalah oknum atau Polantas secara kelembagaan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Musa Bakhtiar menegaskan bahwa mobil bak terbuka tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang. Hanya saja, lanjutnya, dalam keadaan tertentu, terkait sarana transportasi yang tidak didukung oleh pemerintah setempat, kendaraan pengangkut barang boleh dipakai mengangkut orang dengan beberapa catatan.
Dikatakan Musa, mobil bak terbuka bisa dipakai mengangkut orang asalkan ada pelindung kanan-kiri dan belakang. Selain itu, di atasnya harus beratap se-perti rumah, serta di dalamnya disediakan tempat duduk bagi penumpang. “Tapi, kalaupun ada pelindung kanan-kirinya, penumpangnya tidak tertata, misalnya bergelantungan di luar atau di belakang pelindung, itu tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Diceritakan soal kejadian sebagaimana dituturkan sopir tersebut, menurut Musa hal itu bukan berarti membiarkan mobil bak terbuka mengangkut orang. Ia berdalih, hal itu bagian dari operasi simpatik. “Dalam operasi simpatik ini kita memang lebih mengedepankan teguran secara simpatik, baik itu teguran lisan atau secara tertulis,” paparnya.
Terkait iuran Rp. 35 ribu tiap bulan sebagaimana disampaikan si sopir, Musa membantah pihaknya menerima iuran itu. Dia memperkirakan iuaran itu hanya iuran internal untuk operasional organisasi. “Kita tidak ada setoran-setoran seperti itu,” bantahnya.
(FATHOL ALIF/SYM)