
SUMENEP – Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep rupanya tidak main-main. Bukatinya, korp rumpi hijau daun itu telah menindak sedikitnya 32 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat pelaksanaan operasi simpatik semeru tahun 2015. Penindakan itu disebabkan karena banyak anggota TNI telah melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Penindakan terhadap puluhan anggota TNI ‘nakal’ itu, dilakukan berkat kerjasama antara pihak kepolisian Polres Sumenep dengan Pihak TNI Kodim 0827 Sumenep. Saat penindakan, Polres Sumenep melibatkan 6 petugas Provos TNI, 1 petugas perwira TNI dan 4 petugas Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) Cabang Sumenep.
“Operasi simpatik ini kami lakukan agar semua elemen termasuk TNI dan Polri bisa tertib berlalu libtas,” kata Kasat Lantas Sumenep, AKP Musa Bachtiar.
Operasi simpatik minggu kedua itu dipusatkan di tiga titik, salah satunya di Jalan Trunojoyo dan Jalan Dr. Soetomo, tepatnya jalan utama menuju Kantor Kodim 0827 Sumenep. Dalam operasi kali ini yang menjadi target sasaran adalah pejabat Negara, utamanya yang sedang menjalankan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI 0827 Sumenep diantaranya, saat ber-kendaraan tidak memasang klik helm, tidak menyalakan lampu meskipun siang hari, sengaja memasang atribut militer pada pelat kendaraannya.
“Jika ditemukan ada yang pasang atribut di plat nomor kendaraannya, maka kami melepasnya dan memberikan imbauan serta pembinaan,” tambah Mantan Kapolsek Grek, Tuban itu.
Menurutnya, kegiatan serupa akan tetap dipertahankan ke depannya. Sebagai langkah kongkret agar semua pejabat bisa tertib saat berkendaraan. Selain itu, operasi ini untuk kesadaran pejabat negara maupun masyarakat umum, akan pentingnya kesadaran berlalu lintas. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas lambat laun dapat dicegah.
”Kita mulai dari pejabat negara dulu, setelah kita akan operasi ini pada masyarakat umum, sehingga pejabat negara dulu yang memberikan contoh pada masyarakat tentang etika berlalu lintas,” pungkasnya.
(JUNAEDI)