PAMEKASAN – Akibat keluyuran dan belanja di waktu jam kerja kantor, sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS), terdiri atas pria dan wanita terjaring razia aparat gabungan dari Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Pemkab Pamekasan, Kamis (9/4).
Operasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIBhingga pukul 12.00 WIB. Selama dua jam itu, petugas menyisir tempat-tempat umum dan pertokoan, PKL di sepanjang Jl Kabupaten, Jl Diponogoro, monumen Arek Lancor, Jl Trunojoyo, Jl Agussalim, dan pasar tradisional di Kolpajung.
Razia yang digelar mendadak dalam 3 tahun terakhir ini, membuat sejumlah PNS dan guru yang berbelanja di pasar dan di toko kaget karena mereka tidak menyangka terkena razia.
Dari mereka yang terkena razia, mengaku terpaksa berbelanja di pasar dan toko di saat jam dinas. Sebab selama ini, bukan hanya dirinya yang sering belanja di waktu jam dinas, tapi juga PNS lainnya tidak ada teguran dan sanksi.
Mereka yang kedapatan sedang asyik berbelanja itu, tidak dapat menunjukkan surat tugas keperluan ke luar kantor di jam dinas, saat diminta oleh petugas. Mereka hanya berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
PNS yang tertangkap basah tidak disiplin itu, didata aparat, mulai dari nama, instansi tempat mereka berdinas, dan alamat kantornya. Setelah mereka diberi penjelasan, mereka diminta kembali ke kantor masing-masing.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariadi mengatakan, operasi ini untuk menertibkan PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan, yang tidak disiplin dan kerap keluyuran ke luar kantor, di waktu jam dinas.
Menurut Didik, sesuai standar operasional prosedur (SOP) PNS, setiap PNS yang melakukan kegiatan di luar jam dinas, harus membawa surat izin atau surat tugas dari kantor yang bersangkutan sehingga jelas tujuan dan kepentingannya.
“Nama-nama mereka sudah kami catat dan kami berikan ke Pak Sekda. Bagaimana sanksi terhadap mereka yang terkena razia, itu urusan pimpinan. Kami hanya melaksanakan perintah merazia saja,” kata Didik.
Ke depan operasi ini akan terus digelar. Hanya saja, waktu dan harinya belum bisa ditentukan, karena menyesuaikan dengan kondisi dan situasi. Selain itu, agar tidak diketahui oleh PNS yang bisa ke luar kantor untuk urusan pribadi.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)