JAKARTA – Perseteruan panjang internal dua partai politik, PPP dan Golkar dipastikan menganggu upaya konsolidasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 ini.
Sejumlah analis politik memprediksi, kedua partai ini tidak akan mendapat banyak suara alias KO saat pilkada serentak nanti. Sebab, suara dukungan terhadap kedua partai itu terpecah belah.
Direktur Riset Polmark Indonesia, Eko Bambang Subiantoro me-ngatakan, konflik Golkar dan PPP menguntungkan partai lain. Kisruh itu akan dimanfaatkan parpol lain untuk mendulang suara.
“Kalau dibiarkan akan meme-ngaruhi Pilkada. Partai yang tidak berkonflik akan menuai keuntungan,” kata Eko dalam sebuah diskusi di Deresto, Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/4).
Eko menjelaskan, parpol lain akan memanfaatkan kehacuran Golkar dan PPP dengan penggalangan konstituen. Sebab, PPP dan Golkar akan lemah dan tidak efektif dalam pilkada mendatang. Itu pun jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) merestui keikutsertaan kedua partai tersebut.
Parpol lain akan menerapkan strategi tidak menambah musuh. Mereka akan mencuri hati pemilih, terutama derah pemilihan yang selama ini menjadi kantung suara Golkar dan PPP. Partai penguasa dituding membiarkan konflik itu berkepanjangan.
“Konflik partai otomatis me-ngurangi kontestan pilkada. Ada asumsi partai penguasa membiarkan pembelahan ini terjadi. Saya sulit melihat adanya agenda setting seperti itu,” kata Eko.
Sebelumnya, KPU mengisyaratkan tidak akan menerima calon kepala daerah yang dimajukan dua kubu yang berkonflik jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada kepengurusan yang disahkan secara inkrah oleh pe-ngadilan.
“Bagi kami, sikap KPU sebagaimana disampaikan Ketua KPU (Husni Kamil Manik) itu bukanlah pertanda kiamat walaupun kita belum tahu penzoliman pemerintah terhadap Golkar akan berakhir sampai kapan,” kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (12/4).
Dia mengatakan Golkar tidak panik dengan sikap KPU tersebut dan mengimbau semua untuk menunggu perkembangan keputusan pengadilan sampai nanti batas waktu pendaftaran calon. “Belanda masih jauh kok. Kisruh ini kan memang yang dikehendaki pemerintah lewat intervensi yang dilakukan Menkumham,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum dan terkuak secara telanjang di publik bahwa Pemerintah atau penguasa telah memanfaatkan konflik internal Golkar dan PPP untuk kepenti-ngannya sendiri. Yakni menjaga kekuasaan agar tidak terganggu, khususnya di parlemen.
Jika kekuasaan tidak memiliki kepentingan, menurut Bamsoet, harusnya ikuti saja aturan yang sudah ada dalam UU Partai Politik. Pasal 32 dan 33 menjelaskan manakala pertikaian internal partai tidak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai maka diselesaikan melalui pengadilan yang waktunya pun diatur secara limitatif. Yakni maksimal 60 hari di Pengadilan Negeri dan maksimal 30 hari di MA. Baru setelah itu pemerintah memberikan pengesahan terhadap pihak yg menang dalam pengadilan negeri hingga MA.
“Jadi sebenarnya tidak sulit bukan? Sekali lagi, bagi kami di Golkar imbauan Ketua KPU itu tidak perlu dikhawatirkan. Keputusan pengadilan atas kasus Golkar keluar tidak lama lagi. Jadi, nggak usah panik, santai saja,” ujarnya.
(GAM/ABD)