
PAMEKASAN – Rebutan lahan bekas kampus STAIN Pamekasan antara pihak STAIN dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan hingga kini masih belum berakhir. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan menyerahkan kepada pemerintah pusat status kepemilikan bekas lahan dan gedung STAIN Pamekasan di Jl Brawijaya itu.
Meski saat ini lahan itu sudah dibalik nama menjadi milik Kemenag Pamekasan, namun pihaknya akan menerima keputusan apa pun yang akan diambil pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Juhedi menjelaskan lahan bekas gedung STAIN itu sudah dialihkan menjadi milik Kemenag Pamekasan terhitung sejak 2011 lalu. Tepatnya sejak proses perkuliahan dipindahkan ke gedung baru di Jl Raya Panglegur KM 4, Pamekasan. Bangunan itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kepentingan dinas Kemenag setempat. Di antaranya, ditempati bagian Haji dan Umrah, Pokjawas (kelompok kerja pengawas) dan RA Perwanida (sebelumnya RA Nurma Terpadu).
Juhedi menjelaskan, pihaknya kini menunggu keputusan pemerintah pusat apakah pemanfaatan lahan itu akan dikembalikan ke STAIN Pamekasan atau ke Kemenag setempat. Yang jelas Kemenag Pamekasan sudah terlanjur mengusulkan lahan itu untuk pembangunan Kantor Kemenag Pamekasan yang baru.
“Kami sudah mengusulkan kantor itu untuk dibangun Kantor Kemenag Pamekasan, tapi keputusannya belum turun. Hanya sekarang diusulkan oleh pihak STAIN, mau diminta kembali. Ya kami terserah pusat,” katanya.
Seperti diketahui, STAIN Pamekasan, yang saat ini beralamat di Jl Raya Panglegur, membutuhkan lahan tambahan guna memenuhi persyaratan alih status dari sekolah tinggi menjadi institut. Sehingga kembali melirik gedung dengan luas sekitar 5.810 meter per segi yang saat ini sudah menjadi wewenang Kemenag Pamekasan.
Sebelumnya rencana peralihan tersebut tidak berjalan mulus, seiring dengan belum adanya penyerahan tertulis dari pihak Kemenag. Sekalipun sudah ada surat dari Sekretaris Jenderal Kemenag RI di Jakarta, pihak Kemenag masih ‘enggan’ mengembalikan.
Dalam upaya mewujudkan peralihan status STAIN ke Institut, pihak STAIN Pamekasan sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat beberapa waktu lalu. Salah satu poin dalam koordinasi itu menyangkut penyediaan lahan yang harus disiapkan.
(A. FAUZI M/RAH)