SAMPANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, segara cairkan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pasalnya, yang bisa diharapkan satu- satunya guru PAUD adalah honor yang diberikan pemerintah.
“Kok bisa ya, Disdik tidak mencairkan itu, dengan alasan apa pun itu harus dicairkan. Mengingat guru PAUD hanya menerima honor tersebut. Selebihnya tidak ada,” kata anggota Komisi IV Maniri pada Koran Madura, Minggu (12/4).
Kata Maniri, seharunya Disdik memberikan perhatian lebih terhadap guru PAUD yang hanya menerima honor Rp 150 ribu setiap bulan. Namun, sikap Disdik terhadap mereka terkesan acuh tak acuh. Padahal, meraka mengabdi setulus hati.
“Pembayaran triliunan yang dikatakan Disdik itu bukan alasan yang harus disampaikan ke publik. Kalau aturanya triliunan, kenapa sampai saat ini tidak dicairakan. Padahal sudah pertengahan bulan empat (April),” tanya Maniri.
Kata Maniri, tidak cairnya honor guru PAUD yang ada Kota Bahari, bisa saja ada indikasi uang honor tersebut masih didepositokan ke bank, diambil memfaatntya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ada dilingkungan Disdik. “Saya pribadi tidak su’uzan kepada Disdik, cuma kalau honor guru PAUD tidak dicairkakan perlu dipertanyakan,” kritiknya.
Selain itu, Komisi IV berjanji akan mengklarifikasi ke Disdik atau akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini agar honor tersebut bisa segara dicairakan. Sebab, komitmen Disdik akan memberikan yang terbaik untuk guru dan pelayanan pendidikan di Sampang.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Nur Alam mengakui bahwa honor untuk guru PAUD yang didaftrakan kepala sekolah sampai saat ini belum cair. Sebab masih banyak lembaga PAUD yang ada di pelosok desa belum menyetor berkas administrasi.
Kendala lainnya, kata Nur Alam, proses pencairan honor tersebut membutuhkan SK Bupati Sampang A. Fannan Hasib yang mengatur pencairan honor tersebut. Dan sampai sata ini masih belum diterbitkan.
Katanya, ada 500 penerima yang didaftarkan kepala sekolahnya masing-masing dan menerima honor senilai 150.000 setiap bulan. Namun, pencairan itu dilakukan tiga bulan sekali.
(RIDWAN/LUM)