
BANGKALAN – Proses pembentukan panitia di Desa Kalabedan, Kecamatan Sepuluh, masih belum terlaksana. Desa tersebut terancam tak bisa menggelar pilkades pada gelombang pertama Juni mendatang. Alasan belum terbentuknya panitia lantaran tidak adanya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oleh karena itu, warga desa setempat mendatangi Komisi A DPRD Bangkalan untuk meminta jawaban atas masalah yang dihadapi.
“Setengah bulan terakhir, Ketua BPDnya tak ada. Dia pergi merantau ke Balikpapan, sehingga saat akan dibentuk panitia tidak korum. Sebab, lima dari BPD yang hadir hanya dua anggota,” kata Mudari, Wakil Ketua BPD desa setempat saat hearing dengan komisi A DPRD Bangkalan, kemarin (4/5).
Apalagi, tidak ada kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh oleh anggota BPD. Apakah pembentukan panitia harus menunggu ketua BPD atau bisa diteruskan tanpa adanya ketua, sedangkan pelaksanaan pilkades serentak bulan mendatang. Otomatis, jika kondisi yang terjadi di Desa Kalabedan tetap dibiarkan dan tidak dibentuk panitia tak dapat mengikuti pilkades serentak.
Di desa itu tidak ada Penjabat (Pj) yang memimpin desa, sehingga desa tak tertib administrasi.
Desa tersebut terancam tidak bisa menggelar pilkades serentak, karena penandatanganan pertanggung jawaban harus berasal dari Pj PNS. Sebab, desa tersebut tidak ada yang memimpin, karena masa jabatan desanya telah habis.
“Pengaruh yang bakal terjadi, desa itu tidak akan bisa menerima anggaran APBDes dan ADD. Sebab, Pj-nya sampai saat ini tidak dibentuk dari PNS. Yang jelas tak bisa mengikuti pilkades dalam gelombang pertama kalau pantia dan Pj-nya belum ada,” ujar Ismed Efendi, Kepala Bapemas dan Pemdes.
Untuk itu, kalau memang warga menginginkan pelaksanaan pilkades dilakukan pada bulan mendatang harus secepatnya membentuk panitia. Camat harus bisa memfasilitasi proses Pj yang ditempatkan di desa itu. Sebab, desa Kalabedan telah habis masa jabatannya.
Ismed menambahkan, tidak seperti alasan yang disampaikan warga, pembentukan panpil dalam aturan tidak perlu menunggu perda. BPD harus tahu tugas pokok dan fungsinya. Aturannya, jika kades telah habis masa jabatannya kurang dari enam bulan, maka BPD wajib membentuk panitia pilkades.
“Tugas BPD mengawal terbentuknya kades definitif. Apalagi, jabatan kades ke depan mempunyai fungsi untuk mengelola anggaran. Jadi akan rugi desa yang bersangkutan kalau tidak cepat dipilih secara definitif. Segera ajukan ke bupati,” terangnya.
Sementara itu, wakil ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrohman menyampaikan, tugas komisi hanya menjembatani permasalahan yang ada di bawah. Sepenuhnya merupakan kemauan dari pihak yang mempunyai tupoksi agar pilkades segera terlaksana. Mulai dari BPD yang harus membentuk panitia, kemudian penunjukan Pj. Setelah itu terlaksana barulah bisa digelar pilkades.
“Sebagaimana usulan Bapemas, untuk BPD agar segera membentuk panitia dan mengusulkan Pj. Jika ketua BPDnya tidak ada, 3 anggota sudah cukup sesuai aturan. Namun, alangkah baiknya asas musyawarah didahulukan,” usulnya.
Sekretaris Komisi A, Mahmudi menambahkan, kalau Pjnya tidak ada, maka desa akan rugi total. Semua ini berlaku di semua desa yang mengacu pada aturan undang-undang. Sebab, jika syarat mutlaknya tidak terlaksana, desa itu tidak akan merasakan APBD. Tentunya, pembangunan di desa akan terbengkalai.
“Jika ingin tetap berjalan sesuai atura, harus tahu tupoksi dari masing-masing jabatan. Apa fungsi BPD, Pj, dan Sekdes. Ketika pemerintahan desa dibiarkan kosong, yang sangat dirugikan masyarakat. Untuk itu, kami memohon untuk urusan Desa Kalabedan segera diselesaikan,” paparnya.
(MOH RIDWAN/RAH)