
PAMEKASAN – Dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) Proyek Pembangunan Sport Center di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kini tertahan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena proyek tersebut dianggap belum perlu syarat dokumen amdal.
Proyek yang diwajibkan memiliki Dokumen Amdal hanya untuk proyek yang lahannya minimal seluas 10 hektare. Sementara di Sport Center, yang dibebaskan baru 5 hektare untuk pembangunan stadion. Sehingga belum memenuhi syarat sebagai proyek yang dipersyaratkan harus memiliki dokumen amdal.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Sport Center, pada Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud) Pamekasan, Muttaqin. Me-nurutnya, proses penyusunan amdal yang pernah dilakukan sebelumnya hanya untuk mengantisipasi jika dokumen tersebut nanti dibutuhkan.
Awalnya proyek tersebut bukan bernama Sport Center, melainkan pembangunan stadion. Namun setelah disusun Detail Enginering Design (DED), proyek tersebut berubah nama menjadi Sport Center. Sebab yang akan dibangun di lokasi tersebut tidak hanya stadion, tapi beberapa arena olahraga lainnya, seperti voli, tenis, bahkan sirkuit balap motor.
“Penyusunan amdalnya hanya untuk antisipasi saja kalau luasannya nanti sampai 10 hektare. Tapi sekarang dalam proyek itu belum diwajibkan memiliki dokumen amdal karena luasannya belum mencapai 10 hektare,” kata Muttaqin.
Namun, lanjutnya, untuk mendapatkan legalisasi (izin) dari Pemprov Jatim, kini amdalnya kembali diajukan ke Komisi Amdal untuk mendapat pengesahan. Sebab saat pembuatan dokumen amdal belum sampai pada tahap legalisasi dari Pemprov Jatim.
Dalam lelang amdal tersebut dilaksanakan pada tahun 2013 dan dimenangkan oleh rekanan dari Kota Malang. Harga penawaran dari rekanan itu sebesar Rp247,5 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp250 juta.
Namun, dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa rekanan penyusun amdalnya dinilai tidak kompetibel. Sayang, Muttaqin enggan menanggapinya dengan alasan saat amdal dibuat pihaknya belum menjadi PPK proyek itu.
“Soal kompatibel dan tidaknya, saya tidak tahu persis karena itu sebelum saya. Tapi untuk yang sekarang sudah didaf-tarkan penyusunan amdalnya ke Pemprov Jatim untuk disidang oleh Komisi Amdal, karena waktu amdal dibuat, belum sampai pada legalisasi dari intansi berwenang di Pemprov Jatim,” ungkapnya
Tambah Muttaqin, untuk proses pembangunan stadionnya sedang memasuki tahap lelang dengan Anggaran Rp26 mi-liar yang terbagi dalam empat paket. Selain itu, kini Pemkab Pamekasan sedang berupaya berkoordinasi dengan Gubernur Jatim, Soekarwo, terkait pembebasan lahan. Namun, untuk membebaskan lahan itu perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
(ALI SYAHRONI/RAH)