PAMEKASAN, koranmadura.com – Rancangan Perda (Raperda) Keuangan Desa sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015. Namun, hingga saat ini Pansus I DPRD Pamekasan belum menerima draf raperda tersebut. Padahal Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah turun sekitar 40 persen di Pamekasan. Untuk itu, Wakil Rakyat di Parlemen itu meminta Pemkab Pamekasan segera menyerahkan draf yang dimaksud.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, raperda keuangan desa sangat diperlukan saat ini karena dana desa akan sulit cair ke desa-desa, jika tanpa diatur oleh Pemerintah Kabupaten melalui Perda.
Diakui Ketua Komisi I DPRD Pamekasan itu, beberapa persyaratan seperti pembuatan pranata anggaran keuangan desa memang diatur oleh regulasi pusat. Namun, tetap harus ada aturan pelaksananya di kabupaten, yang nantinya akan jadi pedoman penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
Dijelaskan Politisi Partai Demokrat itu, seharusnya, draft raperda keuangan desa sudah masuk, karena nantinya yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pencairan dana desa. Kemudian juga masih ada beberapa draft raperda lain yang belum terselesaikan.
Raperda itu, lanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan keuangan desa. Di antaranya draft raperda tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan keuangan desa. Dari ketiga itu, Pansus baru menerima draft raperda tentang BPD.
“Yang kami terima baru draft raperda BPD, yang perangkat desa dan keuangan desa masih belum. Entah sudah masuk ke Badan Legislasi Daerah atau belum, saya tidak tahu. Ketiganya sudah sangat urgen. Apalagi Dana Desa sudah mulai pada tahap pencairan, dan pelaksanaan pilkades juga sudah segera,” kata Ismail.
Paket Raperda desa yang terselesaikan baru tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Raperda itu, kini sedang dalam proses evaluasi di Gubernur Jawa Timur. Setelah itu bisa disahkan melalui Paripurna DPRD Pamekasan.
“Jadi, perda tentang perangkat desa juga sangat urgen kalau pilkades selesai, kepala desa terpilih juga harus mempunyai acuan dalam mengangkat perangkatnya. Semoga, semua paket aturan desa itu segera selesai,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/RAH)