• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Sampang

Izin Dua Toko Modern Kadaluwarsa

Koran Madura by Koran Madura
30/07/2015
in Sampang
Share on FacebookShare on Twitter
Jajaran Satpol PP menyisir toko modern di jl. Trunojoyo Kabupaten Sampang.
Jajaran Satpol PP menyisir toko modern di jl. Trunojoyo Kabupaten Sampang.

SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mengaku menemukan dua surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin mendirikan bangunan (IMB) toko modern di Desa Darma dan Desa Tanjung, Kecamatan Camplong belum diperpanjang oleh pemilik perusahaan.

Izin dua toko modern yang telah kadaluwarsa tersebut diketahui setelah penegak perda melakukan penyisiran terhadap toko modern di seluruh Kabupaten Sampang. Selain itu, dalam penyisiran, petugas juga melakukan kroscek terhadap keberadaan makanan dan minuman (Mamin). “Yang kami ketahui selama melakukan penyisiran sejak satu bulan yang lalu, hanya ada dua toko modern yang tidak memperpanjang Siup dan IMB , sementara lainya masih aktif memperbaruinya,” kata Kasi Ops Satpol PP Sampang, Shadiq, Rabu (29/7).

SIUP dan IMB yang dimiliki dua mini market tersebut berakhir pada tanggal 7 Maret 2015 lalu. Namun pemiliknya tidak memperpanjang lagi dengan alasan tidak sempat mengurusnya. “Kami sudah memberikan arahan kepada pemilik mini market agar segera mengurus dalam waktu dekat, karena SIUP dan IMB sangat penting,” tuturnya.

Dikatakannya, Satpol PP sudah mengirim surat tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang terkait temuan SIUP dan IMB mini market tidak perpanjang tersebut. “Semua mini market beserta toko modern lainya seperi Alfamart dan Indomart belum ditemukan SIUP dan IMB yang mati, rata-rata masih aktif,” tandasnya.

BacaJuga :

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

Ternyata Gegara ini Remaja Dibacok di Sampang

Kata pria berkumis tebal itu, penegak perda memberikan kurun waktu selama dua minggu untuk mengurus perpanjangan SIUP dan IMB kepada pimilik toko, jika masih belum mengurusnya, Shadiq selaku pimpinan dalam penyisiran toko modern akan memberikan teguran secara tertulis. “Jika masih belum di gubris, kami akan memberikan sanksi tegas, karena SIUP dan IMB yang tidak diperpanjang sama halnya tidak mempunyai izin,” tandasnya.

Namun sanksi yang akan diberikan, Satpol PP akan berembuk dulu dengan KP3M. Sabab sampai saat ini Satpol PP belum mempunyai payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum, termasuk sanksi kepada pemilik perusahaan yang tidak memperpanjang SIUP dan IMB. “Selama ini memang tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada milik toko yang tidak memperpanjang SIUP dan IMB, akan tetapi saat ini kami akan memberiksan sanksi agar tidak dibuat enteng,” tukasnya.

Lanjut Shadiq menjelaskan, dalam waktu dekat ini, Satpol PP akan kroscek dua mini market yang tidak memperpanjang SIUP dan IMB tersebut untuk memastikan apakah sudah memperpanjang atau tidak, jika belum memperpanjang, Satpol PP akan langsung memberikan surat teguran. “Insya Allah hari Rabu mendatang kami akan mendatangi dua mini market itu, kalau masih belum memperpanjang SIUP dan IMB, kami akan langsung memberikan surat teguran,” tutupnya.

(RIDWAN/LUM/SYM)

Next Post

Disperindagtam Terpaksa Cari Utangan

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabung Gas Meledak, Gadis Belia Ini Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi