
SAMPANG, koranmadura.com – Realisasi bantuan hibah senilai Rp 4 miliar TA 2014 di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang perlu dipertanyakan. Sebab, BPK Jawa Timur menyatakan bahwa dana bantuan hibah yang seharusnya berupa barang itu ada yang tidak jelas realisasinya.
Kepala Dinas Dishutbun Sampang, Singgih Bektiono ketika dikonfirmasi berbelit-belit memberikan keterangan tersebut. Bahkan pihaknya hanya bisa melontarkan persoalan bantuan berupa realisasi pembagian hand traktor.
“Kami hanya melakukan pengadaan 100 unit traktor kepada 100 poktan, 10 genset dan prajang kepada 10 kelompok, dan pupuk jenis ZK kepada 17 kelompok poktan kepada kelompok tani. Bantuan itu di berikan di 11 kecamatan yang melakukan kegiatan penanaman tembakau, kecuali Kecamatan Tambelangan, Ketapang dan Banyuates karena tidak ada kegiatan penanaman tembakau,” kilahnya, Kamis (6/8).
Selain itu, ketika ditanyakan empat kegiatan, yaitu diantaranya peningkatan peran masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan, berupa kegiatan pembuatan hutan bambu? Singgih malah mengaku tidak pernah melaksanakan realisasi bantuan itu. Padahal, data itu adalah hasil temuan audit BPK terhadap realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan Dishutbun TA 2014.
“Kegiatan peningkatan peran masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan, ini tidak ada. Lha kalau penyediaan sarana produksi pertanian atau perkebunan ya itu tadi, seperti bantuan traktor dari beacukai,” jawabnya dengan mengalihkan kepada kegiatan pemberian traktor.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang untuk kegiatan tahun 2014, program bantuan hibah berupa belanja barang atau jasa yaitu sebesar Rp 4.019.980.000 untuk enam kegiatan. Namun yang terealisasi hanya empat kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 3.985.410.000.
(MUHLIS/LUM)