PAMEKASAN, koranmadura.com – Pada 2011 lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan 14 perangkat alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dari jumlah itu, terdapat 7 alat yang kini sudah tidak bisa digunakan karena rusak.
Akibatnya, hanya 6 kecamatan yang bisa melayani perekaman e-KTP, yaitu Kecamatan Kota Pamekasan, Pademawu, Proppo, Waru, Batumarmar, dan Larangan. Sementara, 1 alat lagi yang bisa dioperasikan berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Jl Jokotole.
Sementara, di Kecamatan Pakong, Kadur, Pasean, Palengaan, Pegantenan, Tlanakan, dan Galis tidak bisa melakukan identifikasi biometrik, seperti sidik jari dan retina mata. Sehingga bagi kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP, masyarakat diarahkan melakukan perekaman di kecamatan terdekat yang bisa melayani perekaman.
Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi. Menurutnya, kerusakan itu disebabkan tegangan listrik yang rendah. Sementara perangkat tersebut membutuhkan tegangan besar yang stabil.
Diakuinya, pihak kecamatan sudah beberapa kali melakukan perbaikan terhadap alat tersebut. Hanya saja, dengan kondisi tegangan listrik relatif sama, membuat alat tersebut rusak kembali, sehingga memperlambat proses tuntasnya perekaman bagi wajib e-KTP.
“Banyak masyarakat yang melakukan perekaman di kantor Dispendukcapil. Mereka (masyarakat) mengaggap lebih baik karena kalau pengiriman data dari kecamatan dinilai lamban. Padahal kami telah mendorong untuk melakukan perekaman di kecamatan terdekat,” kata Herman.
Sebenarnya, alat perekaman di Kecamatan Tlanakan bisa difungsikan. Namun, karena listrik yang tidak kuat. Sehingga perangkatnya tidak dipasang. Karena banyaknya masyarakat yang langsung mengurus e-KTP ke Dispendukcapil, pihaknya juga kewalahan. Sebab peralatan yang ada hanya satu set saja.
Dia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menganggarkan pengadaan alat tersebut atau tidak. Sebab harga seperangkat alat perekam e-KTP itu harganya sangat besar, sekitar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta lebih dalam satu unit.
Sementara, lanjut Herman, hingga saat ini masih banyak wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Dari wajib KTP di Pamekasan sebanyak 673.160 orang. Dari jumlah itu, sudah 87 persen melakukan perekaman, sehingga masih tersisa 13 persen yang belum merekam.
“Banyak kendala yang kami hadapi dalam menyelesaikan e-KTP bagi masyarakat, mulai dari kesadaran masyarakat yang rendah, minimnya blangko kepingan e-KTP, sampai peralatan yang sudah ada yang rusak. Tapi kamu akan terus berupaya biar masyarakat punya e-KTP, karena itu penting,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/RAH)