
PAMEKASAN, koranmadura.com – Hasil produksi tembakau kering tahun ini diprediksi akan menurun. Bahkan tidak akan memenuhi target kebutuhan pabrikan. Hal ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, agar perlu dilakukan antisipasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi. Menurutnya, minimnya hasil produksi tembakau di Madura, kerap dimanfaatkan oknum untuk memasok tembakau dari luar Madura. Sehingga dapat merusak kualitas dan harga tembakau Madura.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, untuk melakukan pengawasan, agar kualitas tembakau Madura asal Pamekasan, tetap terjaga. Tidak ada alasan bagi pabrikan untuk meragukan kualitas tembakau milik petani.
Apalagi, terang Hosnan, Kabupaten Pamekasan telah mempunyai aturan tersebut, yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2002 tentang Pengendalian Mutu dan Keaslian Tembakau Madura, yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menutup ruang masuk tembakau Jawa.
Namun, diakuinya, penerapan larangan tembakau Jawa masuk Pamekasan itu cukup sulit. Hal itu karena baru Kabupaten Pamekasan, yang mempedulikan kualitas tembakau Madura dengan membuat aturannya. Sementara di Kabupaten terdekat, yaitu Sampang dan Sumenep, belum mempunyai aturan larangan tembakau Jawa.
“Ini memang sulit bisa diterapkan secara maksimal. Tapi, dengan dilakukan pengawasan, kalaupun ada tembakau Jawa yang masuk, minimal ruang geraknya akan terbatas. Seharusnya semua kabupaten di Madura kompak untuk melarang tembakau Jawa masuk,” kata Hosnan.
Untuk itu, lanjut Politisi PAN ini, pihaknya juga meminta pemkab Pamekasan, segera melakukan koordinasi dengan kabupaten tetangga, terkait adanya aturan larangan tembakau Jawa masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Tambah Hosnan, pihaknya berharap masing-masing kabupaten di Madura juga membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan tembakau Jawa masuk Madura. Agar pengendalian mutu dan kualitas tembakau Madura, dapat terjaga dengan baik. Karena di Madura sudah ada aturan yang dapat dijadikan payung hukum.
“Tugas pemkab sekarang harus segera melakukan koordinasi dengan kabupaten tetangga. Karena kalau tidak terkendali, maka porsi tembakau luar semakin banyak masuk ke Madura,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan area tanam tembakau seluas 22.917 hektare tahun ini, diperkirakan hasil produksi tembakau kering hanya sekitar 12 ribu ton. Dengan asumsi per hektare akan menghasilkan rata-rata sekitar 500 sampai 550 kilogram.
Sementara, kebutuhan pabrikan yang biasa membeli tembakau Madura di Pamekasan, mencapai 17. 450 ton, yang terdiri dari PT Gudang Garam 4.400 ton, PT Sadhana Arif nusa 1.200 ton, PT Djarum 8000 ton, PT Bentoel 200 ton, PR Nojorono 1.300 ton dan PR Sukun 550 ton.
(ALI SYAHRONI/RAH)