BANGKALAN, koranmadura.com – Persoalan komisi informasi rupanya berbuntut panjang. Hak interpelasi kepada Bupati Bangkalan yang telah disepakati beberapa waktu lalu menambah permasalahan baru. Masalah interpelasi membuat suasana di DPRD Bangkalan semakin tidak kondusif. Anggota legislatif kini pecah menjadi dua kubu. Kubu pertama menyetujui adanya hak interpelasi , sedangkan yang lain menolak hak interpelasi tersebut. Ironisnya, anggota dewan yang menolak hak interpelasi menggalang tanda tangan dan tidak menghadiri paripurna.
“Sekarang dewan ada dua kubu. Anggota yang membela rakyat, kantornya di DPRD Bangkalan. Sedangkan yang membela Bupati kantornya di Pendopo,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fraksi PDIP, Fatkhurrahman.
Salah seorang wakil Ketua DPRD dari partai PPP, Abd. Latif Amin Imron menandatangkan surat penolakan dengan alasan kebijakan Bupati tentang penetapan anggota KI tidak berdampak luas terhadap masyarakat. Paripurna yang diagendakan Jumat lalu batal digelar setelah tiga kali skorsing. Kemudian bakal diagendakan Senin (26/10) hari ini. Pihaknya akan melakukan berbagai cara agar yang bersangkutan bisa hadir pada Sidang Paripurna DPRD berikutnya.
“KI ini dilindungi undang-undang. Siapa bilang itu tidak berdampak luas terhadap masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Kami bukan bawahan maupun atasan Bupati. Namun, kita sejajar. Jadi kami bisa menggunakan hak lainnya yang melekat sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Wakil ketua DPRD Fraksi Demokrat, Abdurrahman menegaskan, surat penolakan yang dibuat Abd Latif Amin Imron yang mengatasnamakan DPRD telah menyalahi aturan karena unsur pimpinan sifatnya kolektif kolegial. Sehingga setiap pembuatan surat harus diketahui bersama. Tindakan Bupati yang tidak menghadiri paripurna menyalahi aturan.
“Ini telah menyalahi aturan dan akan kami buat rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK). Sekalipun tidak bisa hadir, seharusnya ada perwakilan yang membacakan penjelasan di paripurna. Bupati bukan hanya melecehkan kita, tapi telah melecehkan undang-undang,” tegas politisi Demokrat tersebut.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Bangkalan bakal menindaklanjuti adanya surat penolakan dan penggalangan tanda tangan untuk tidak menghadiri Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Bangkalan, dengan acara penyampaian penjelasan Bupati Bangkalan terhadap permintaan keterangan dari anggota DPRD Bangkalan terkait hak interpelasi DPRD. Akibat adanya surat dari Wakil Ketua III DPRD Bangkalan tersebut, Rapat Paripurna diskorsrs hingga 3 kali dan ditunda selama 3 hari karena tidak kuorum.
“Surat dari Wakil Ketua III DPRD Bangkalan akan kita tindaklanjuti, karena surat penolakan ini akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Bangkalan,” kata Ketua BK DPRD Bangkalan, Rokib.
Pihaknya mengatakan kalau ada pengaduan baik dari masyarakat maupun anggota DPRD Bangkalan, akan kita bahas di internal BK untuk kemudian ditindaklanjuti. Menyangkut adanya surat penggalangan tanda tangan dan penolakan terhadap rapat paripurna ini sangat konyol sekali.
“Kalau nanti ada rapat paripurna yang pembahasan APBD misalnya, ada surat penolakan dan penggalangan tanda tangan seperti ini, kan kacau jadinya,” ujarnya.
(MOH RIDWAN/RAH)