
SAMPANG, koranmadura.com – Sempat memperoleh nilai seri dalam penghitungan surat suara dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Banyu Kapah, yaitu antara Fauzi dan Syaiful Anam. Senin (2/11), sekitar pukul 14.00 Wib, Cakades Fauzi mendatangi Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang guna meminta keadilan.
Di hadapan awak media, Fauzi mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Pemdes untuk meminta keadilan. Sebab dalam proses penghitungan yang berlangsung sengit, menurutnya, sarat kejanggalan yang merugikan dirinya.
Kejanggalan tersebut tampak pada saat proses penghitungan surat suara, di mana banyak mekanisme dan beberapa persoalan yang masih belum dilakukan dengan benar oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Banyu Kapah.
Selain itu, dalam penghitungan surat suara juga terdapat kelebihan surat suara yang semestinya berjumlah 517 malah bertambah menjadi 518. Bahkan pada penghitungan di Dusun Klajeng juga terdapat kesalahan penulisan yaitu hasil suara yang semestinya di nomor urut 1 malah di tulis ke nomor urut 2.
“Di antara beberapa kejanggalan adalah penghitungan surat suara terlalu cepat sehingga membingungkan saksi, saat memegang surat suara yang hendak dibaca itu terlalu ke bagian dalam sehingga menutupi area pencoblosan, letak papan pleno tempat dimana hasil perhitungan di tulis yaitu posisinya terlalu rendah sehingga ketika dilakukan penulisan, saksi tidak leluasa melihat hasil tulisan karena terhalang oleh penulis. Dan yang paling heran lagi, surat suara yang berjumlah 517, malah bertambah menjadi 518, karena terlanjur dibuka kelebihan surat suara tersebut, kemudian membuang hasil perolehan surat suara yang tidak sah,” paparnya kepada awak media, Senin (2/11).
Fauzi mengatakan, dari beberapa kejanggalan yang ditemukannya, pihaknya meminta keadilan kepada Tim Kabupaten untuk melakukan penghitungan kembali hasil seri yang kemarin telah dihitung. “Ada empat dusun di Desa kami yaitu, Dusun Banyukapah, Klajheng, Gunung Lemoi dan Kasangka. Kami kesini bukan menuntut kemengan. Kami kesini hanya untuk menuntut keadilan yaitu untuk meminta untuk di hitung kembali sehingga kami bisa mengetahui kebenaran hasil tersebut,” terangnya.
Sementara Kabag Pemdes Pemkab Sampang Didik Adi Pribadi mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan cakades Fauzi. Sebab berdasarkan aturan yang baru, setelah dilakukan penghitungan, maka tidak ada penghitungan kemabli terkecuali ada perintah dari pengadilan setempat. Hanya saja dirinya menyarankan kepada Cakades Fauzi untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
“Berdasarkan Perbup No 31, Perda No 1 dan Permen No 112 itu sudah diatur. Jadi untuk yang hasilnya seri maka dilakukan langkah yang nomor dua yaitu berdasarkan perolehan sebaran wilayah. Dan informasi yang kami terima, setelah dilakukan penghitungan kembali, di Desa Banyu Kapah itu seri lagi, maka di pastikan aturan mainnya beranjak ke langkah yang nomor tiga yaitu memilih dusun yang DPT nya terbanyak dan kemudian dilakukan perhitungan kembali. ketika satu dusun terbanyak itu dilakukan penghitungan, dan ada yang menang, maka itulah pemenangnya. Dan tadi kami hanya menyarankan untuk memprosesnya ke pengadilan, sebab Tim Kabupaten tidak akan menghitung kembali terkecuali ada permintaan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
(MUHLIS/LUM)