
PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan memperkirakan praktik prostitusi masih belum bersih. Kendati demikian, pihaknya mengklaim bahwa praktik mesum itu sudah menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini sudah tidak ada tempat yang menampung para pekerja sex komersial (PSK). Sebab, rumah dan warung remang-remang yang biasa menyediakan PSK sudah ditutup. Sungguhpun dengan ditutupnya lokasi tersebut, bukan berarti Pamekasan bersih dari praktik prostitusi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan saat ini masih ada praktik-praktik prostitusi yang dilakukan secara terselubung. Sehingga pihaknya tengah berusaha mengendus praktik tersebut, karena melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Terhadap Pelacuran.
“Sekarang memang kami cukup kesulitan untuk membongkar praktik prostitusi. Karena mereka (PSK) saat ini sudah melek teknologi. Cukup bermodal HP, mereka tidak perlu mangkal di warung remang-remang. Tapi transaksinya melalui media sosial atau lewat telepon,” kata Yusuf.
Dia menjelaskan, setiap melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dulunya menjadi tempat mangkal PSK, sudah tidak terlihat wanita malamnya. Namun, pihaknya masih sering mendapatkan info dari masyarakat akan adanya praktik mesum tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan operasi ke sejumlah rumah kos, penginapan, hotel, dan hiburan karaoke, untuk menekan terjadinya praktik prostitusi. Sebab pertemuan antara lelaki hidung belang dan PSK diduga di tempat yang bisa disewakan.
“Warung di Pasar 17 Agustus yang dulunya jadi tempat mangkal PSK, sekarang sudah tidak terlihat ada wanitanya. Tapi ini bukan berarti kita (Pamekasan) bersih dari prostitusi. Cuma sekarang cara yang berbeda agar bisa mengelabui petugas,” ungkapnya.
Selain melakukan operasi, upaya pencegahan bertambahnya jumlah PSK yang beroperasi di Pamekasan juga dilakukan. Di antaranya dengan menempatkan sejumlah petugas Satpol PP di area yang diduga menjadi tempat mangkalnya PSK sesuai dengan usulan masyarakat. Sedangkan di wilayah kecamatan dilakukan bekerjasama dengan pihak Muspika.
“Bagi wanita yang terbukti sebagai PSK maka akan dikenakan Perda nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Terhadap Pelacuran. Sementara, bagi wanita yang tidak mempunyai identitas diri tetap kami amankan, dengan diberikan pembinaan,” katanya.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)